Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Dinilai Tidak Sesuai AD/ART Partai Gerindra, SK Penunjukan Ahmad Fahmi Sebagai Calon Wakil Ketua DPRD Merangin di Pertanyakan

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
19 September 2024
in Jambi, Merangin
0
Dinilai Tidak Sesuai AD/ART Partai Gerindra, SK Penunjukan Ahmad Fahmi Sebagai Calon Wakil Ketua DPRD Merangin di Pertanyakan

Merangin – Jabatan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin periode 2024-2029, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II sampai hari Kamis (19/9/2024) belum ada pengisian jabatan, karena masih menunggu surat resmi pengajuan nama-nama dari partai politik peserta pemilu dengan perolehan kursi terbanyak ke Sekretariat Dewan DPRD Merangin.

Meskipun belum ada surat resmi dari Partai Politik peraih kursi terbanyak untuk pengisian jabatan unsur pimpinan dewan, sudah terjadi polemik, salah satunya di DPC Partai Gerindra Merangin.

Polemik yang muncul yaitu  terkait usulan nama yang disampaikan dari DPC Partai Gerindra ke DPD dan DPP berbeda setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Gerindra. Dimana sesuai usulan ada (dua) nama yaitu M Hazil Aima dari Dapil II dan Syafrion dari Dapil IV.

Namun usulan dari DPC Partai Gerindra tersebut kandas, karena dari DPP Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan menunjuk saudara Ahmad Fahmi anggot DPRD Merangin dari Dapil 1 sebagai calon Wakil Ketua DPRD Merangin 2024-2029.

Atas terbitnya SK dari DPP tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, sehingga oleh DPC Partai Gerindra Merangin menjadi persoalan serius dengan menggelar jumpa pers bersama media, Kamis siang (19/9).

Jumpa pers dipimpin Ketua DPC Partai Gerindra Merangin, Syafruddin Can, didampingi Sekretaris DPC, Nazarudin, M.Hazil Aima dan Syafrion bertempat di Sekretariat DPC di Jalan Sapta Marga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

Ketua DPC Partai Gerindra Merangin, Syafruddin Can menyampaikan bahwa terbitnya SK dari DPP tersebut meskipun merupakan kewenangan dari DPP Partai Gerindra, namun dinilai menyalahi prosedur dan peraturan yang berlaku yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, khususnya pasal 27 ayat 1 dan 2 serta pasal 29 ayat 4 yang tercantum di BAB VI Tentang Fraksi, Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan.

“Jumpa pers bersama media hari ini, Kamis (19/9) dengan maksud menyikapi terbitnya SK dari DPP Partai Gerindra dengan menunjuk calon Wakil Ketua DPRD Merangin 2024-2029 yang tidak sesuai dengan surat usulan resmi dari DPC Partai Gerindra Merangin yang mengusulkan 2 (dua) nama yaitu saudara M Hazil Aima dan saudara Syafrion ke DPD dan DPP Partai Gerindra,”kata Syafruddin Can.

Lebih lanjut, ia mengatakan usulan 2 (dua) nama tersebut sudah sesuai dengan mekanisme aturan partai yang berlaku yaitu AD/ART Partai Gerindra, namun setelah terbitnya SK dari DPP Partai Gerindra hasilnya berbeda.

Syafruddin Can mengutip bunyi dari
Pasal 27 dan 29 Anggaran Rumah Tangga Partai Bab VI Tentang Fraksi, Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan. Dimana di pasal 27 ayat 5 berbunyi komposisi dan personalia pimpinan fraksi DPRD Kabupaten/Kota diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang kepada Dewan Pimpinan Pusat atas sepengetahuan Dewan Pimpinan Daerah untuk ditetapkan atas persetujuan Ketua Dewan Pembina.

Selanjutnya di ayat 7 pasal 27 berbunyi penempatan anggota fraksi dalam komposisi pimpinan dan alat kelengkapan dewan dilakukan setelah fraksi konsultasi kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.

Adapun Pasal 29 di ayat 4 berbunyi penempatan anggota fraksi dalam komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang setelah melakukan konsultasi kepada Dewan Pimpinan Pusat atas sepengetahuan Dewan Pimpinan Daerah dan mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pembina.

” Mengenai persoalan ini, kami dari DPC Partai Gerindra akan mengirim surat lewat DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi atas persoalan yang timbul untuk segera mendapat perhatian secepatnya,”jelas Safruddin Can.

Persoalan yang timbul juga disikapi oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Merangin, Nazaruddin mengatakan terkait terbitnya SK dari DPP Partai yang menetapkan saudara Ahmad Fahmi menjadi calon Wakil Ketua DPRD Merangin merupakan kewenangan DPP, namun yang menjadi persoalan nama yang ditetapkan tidak sesuai surat usulan dari DPC Partai Gerindra sesuai dengan AD/ART Partai yang berlaku.

“Terkait SK dari DPP Partai Gerindra, sikap kami sama dengan yang disampaikan pak Ketua DPC, yaitu merupakan kewenangan DPP. Namun ada persoalan nama yang ditetapkan dalam SK yang terbit tidak sesuai dengan surat yang kami usulkan dan tidak sesuai AD/ART yang berlaku,”kata Nazarudin Sekretaris DPC Partai Gerindra Merangin.

Lanjut Nazarudin menyampaikan  dalam SK yang diterbitkan oleh DPP Partai Gerindra tersebut juga dicantumkan nama Syaiful Hadi sebagai Ketua Fraksi DPRD dari Partai Gerindra.

Pada kesempatan yang sama M Hazil Aima yang namanya merupakan salah satu dari 2 (dua) nama yang diusulkan oleh DPC Partai Gerindra Merangin melalui surat resmi ke DPD dan DPP Partai Gerindra, kepada media menyampaikan bahwa dengan tegas dirinya merasa keberatan dengan SK yang terbit tersebut, karena pada prinsipnya sama dengan penjelasan dari narasumber yang lain, yaitu tidak sesuai dengan AD/ART partai

“Terkait SK tersebut saya yang juga merupakan salah satu pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, merasa keberatan, dimana untuk usulan nama calon Wakil Ketua DPRD Merangin yang saya ketahui dari DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi juga mengusulkan nama yang sama dari DPC Gerindra Merangin.
Namun setelah SK dari DPP terbit hasilnya lain, tidak sesuai dengan aturan AD/ART partai,”ucap Hazil Aima menyampaikan ke media dalam jumpa pers.

Lebih lanjut, ia menegaskan untuk persoalan yang terjadi minta kepada jajaran Pengurus DPC Partai Gerindra Merangin agar segera mengirim surat ke DPD dan DPP untuk minta penjelasan secara resmi agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Adapun untuk proses pelantikan Pimpinan DPRD Merangin diserahkan sepenuhnya kepada Sekretariat Dewan DPRD karena untuk proses pelantikan merupakan kewenangannya sesuai jadwal, meskipun dari Partai Gerindra Merangin masih ada persoalan yang harus diselasaikan.

Terkait persoalan tersebut juga disikapi oleh Syafrion yang namanya juga ikut diusulkan oleh DPC Partai Gerindra Merangin, mengatakan bahwa persoalan ini harus segera diatasi secepatnya sehingga tidak berlarut-larut mengingat tidak lama lagi akan ada agenda yang penting yaitu pembahasan RAPBD Merangin 2025 dan agenda lainnya yang melibatkan dari pihak Legeslatif

“Persoalan yang timbul ini harus segera disikapi dengan serius oleh jajaran kepengurusan DPC Partai Gerindra Merangin, jangan berlarut-larut dengan segera berkirim surat resmi baik ke DPD maupun DPP Partai Gerindra secepatnya, karena banyak agenda yang harus dibahas antara pihak Legeslatif dan Eksekutif,”ujar Syafrion dalam keterangannya kepada media. (tugas)

Tags: Calon Wakil Ketua DPRD MeranginDPC Partai Gerindra MetanginDPRD MeranginPartai GerindaSK Penetapan Calon Wakil Ketua DPRD
Previous Post

Kades, BPD dan Camat di Kabupaten  Merangin Gelar Rapat Kerja di Buka Pj Bupati H Mukti 

Next Post

KPU Merangin Tetapkan DPT Tingkat Kabupaten untuk Pilkada Serentak 2024

Next Post
KPU Merangin Tetapkan DPT Tingkat Kabupaten untuk Pilkada Serentak 2024

KPU Merangin Tetapkan DPT Tingkat Kabupaten untuk Pilkada Serentak 2024

Discussion about this post

Terbaru

  • Bupati Fadhil Terima Penghargaan Baznas Award dan Kepala Daerah Award 2025
  • Bupati Fadhil Kukuhkan Bunda Literasi dan Duta Baca Pelajar Batanghari
  • Buka Turnamen Sepakbola Piala Bupati Super Tangguh U-35, MFA Ingatkan Peserta Untuk Jaga Kesehatan
  • Bupati Batang Hari Lantik 1.745 PPPK Tahap II Formasi 2025
  • Pasangan Suami Istri, Oknum dr. Gigi dan Doktor UIN Jambi Dilaporkan ke Polres Batanghari Terkait Penipuan 
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.