Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Optimalkan Prosedur Pemulihan Kerugian Negara, JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Gelar FGD Bahas Kewenangan Sita Eksekusi

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
26 September 2024
in Kejaksaan Agung, Korupsi, Nasional
0
Optimalkan Prosedur Pemulihan Kerugian Negara, JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Gelar FGD Bahas Kewenangan Sita Eksekusi

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Perlakuan Terhadap Objek Sita Eksekusi Berkaitan dengan Hak-Hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik”, yang berlangsung, pada hari Rabu 25 September 2024 di Indonesian Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang.

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono sebagai Keynote Speaker menyampaikan bahwa tema yang diangkat pada FGD kali ini sangat menarik karena berkaitan dengan benturan rezim publik keuangan negara dengan rezim privat.

Selain itu, Wakil Jaksa Agung juga menjelaskan mengenai langkah-langkah prosedural bagi Penyidik dalam rangka melaksanakan sita eksekusi dengan mempertimbangkan Strength (kekuatan), Weakness (kelemahan), Opportunity (peluang) and Thread (ancaman) dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pelaku korupsi akan bertindak cepat dalam mengalihkan aset agar tidak terdeteksi melalui metode money laundring. Oleh karenanya, Wakil Jaksa Agung meminta penyidik harus lebih cepat dalam menyita aset tersebut,”kata Wakil Jaksa Agung Agung Feri Wibisono

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi sudah mengalami pergeseran paradigma, dari semula pemidanaan menjadi fokus kepada pemulihan kerugian negara.

JAM-Pidsus juga menyampaikan sebagai upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, aparat penegak hukum telah dibekali oleh instrumen penyitaan yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 39 KUHAP untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, JAM-Pidsus juga menuturkan tentang kewenangan Kejaksaan melaksanakan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti yang telah dipertegas dalam Pasal 30C huruf g Undang-Undang Kejaksaan RI.

“Sita eksekusi tidak lagi memerlukan izin penyitaan dari pengadilan, menjadikan Jaksa sebagai eksekutor harus cermat dan melakukan telaah yang mendalam sebelum suatu aset dilakukan sita eksekusi,” ujar JAM-Pidsus mengingatkan jajarannya.

Selanjutnya, JAM-Pidsus menjelaskan upaya yang dilakukan untuk optimalisasi penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus yaitu dengan mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang dilaksanakan melalui strategi pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, akan tetapi juga subjek hukum korporasi.

“Pemidanaan dilakukan dengan tujuan tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, tetapi juga subyek hukum korporasi guna memunculkan efek penjeraan. Selain itu juga akan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda,” imbuh JAM-Pidsus.

Pada kesempatan ini, JAM-Pidsus juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan RI melalui JAM PIDSUS telah menyetorkan Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun (tiga triliun tujuh ratus delapan puluh miliar rupiah). Angka tersebut melebihi target PNBP dari tahun sebelumnya.

Acara FGD ini menghadirkan narasumber Hakim Agung Yang Mulia Dr. Yanto, S.H., M.H., Expertise Hukum Agraria dan Hak Tanggungan Prof. Dr. Maria, S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A., Expertise Hukum Bisnis dan Perseroan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., dan Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tedy Syandriadi. (tugas).

Tags: Focus Group Discussion (FGD)JAM PIDSUSKejaksaan AgungSita EksekusiWakil Jaksa Agung
Previous Post

KPK Tahan 4 Tersangka Pengembangan Kasus Korupsi Bandung Smart City, Eks Sekda dan Anggota DPRD

Next Post

Diguyur Hujan Sebentar, 3 Titik Lokasi Jalan Tiga Jalur di Merangin Terendam Air, di Keluhkan Pengendara Bermotor

Next Post
Diguyur Hujan Sebentar, 3 Titik Lokasi Jalan Tiga Jalur di Merangin Terendam Air, di Keluhkan Pengendara Bermotor

Diguyur Hujan Sebentar, 3 Titik Lokasi Jalan Tiga Jalur di Merangin Terendam Air, di Keluhkan Pengendara Bermotor

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.