Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) daftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, terkait dengan penanganan kasus korupsi timah yang merugikan uang negara hingga Rp300 triliun.
“Hari ini telah daftar gugatan praperadilan lawan Jampidsus atas perkara korupsi timah terkait RBS yang belum dipanggil sebagai saksi di Pengadilan, sehingga dianggap telah melakukan penghentian penyidikan,”kata Boyamin Saiman Ketua MAKI menyampaikan keterangan ke media, Kamis (3/10/2024).
Lanjut Boyamin, menyampaikan gugatan atas dasar azas praduga tidak bersalah maka inisial RBS tetap RBS tanpa penulisan nama siapapun.
Gugatan praperadilan MAKI melawan Jampidsus, disampaikan Boyamin telah teregister dengan nomor 102/Pid.Pra/2024/PN-Jkt.Sel tertanggal 3 Oktober 2024.
Perihal gugatan yakni Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Timah.
Dalam kesempatan sebelumnya, Boyamin menyatakan bahwa perkara korupsi timah semestinya menyasar pihak yang mendapatkan keuntungan paling besar. Pihak itu adalah RBS.
Dalam kasus dugaan mega korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, ia menekankan tidak ada kejelasan mengenai status RBS. (tugas)
Discussion about this post