Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Menyikapi Pernyataan Nurul Ghufron, Ketua IM57+ Institute : KPK Tidak Konsisten Dalam Penanganan Kasus Gratifkasi

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
4 November 2024
in KPK, Nasional
0
IM57+ Intitute : Pansel Capim KPK Harus Merekomendasikan Calon yang Layak, Bukan Mengakomodir Pesanan Berbagai Pihak

Jakarta – Pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengatakan tidak ada Gratifkasi dalam kasus pemberian fasilitas jet pribadi pada Kaesang, mendapat tanggapan dari Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha.

Menurut Praswad, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang memiliki berbagai rekam jejak pelanggaran kode etik selama menjabat sebagai Pimpinan KPK tiba-tiba menyatakan tidak adanya gratifikasi pada kasus Kaesang menjadi preseden buruk karena tidak berdasarnya alasan KPK.

“KPK tidak konsisten dalam penanganan kasus gratifkasi dengan alasan bukan penyelenggara negara. Kami masih konsisten bahwa tidak ada perbedaan antara kasus ini dengan kasus Rafael Alun maupun Andhy Pramono,”kata M Praswad Nugraha menyampaikan ke media, Minggu (3/11/2024)

Lanjut ia, mengatakan pemisahan Kartu Keluarga karena bekeluarga tidak menjadikan adanya pemisahan pertanggungjawaban terkait penyelenggara negara. Betapa banyaknya kasus yang telah ditangani KPK dimana penyelenggara negara yang terlibat memiliki afiliasi dengan kerabat yang sudah berkeluarga karena pembuktian bicara lebih dari formalitas.

Terlebih, beredar data dan informasi yang menunjukan adanya potensi koneksi dari pihak yang memfasilitasi Private Jet bukan hanya dalam konteks ayah Kaesang sebagai Presiden tetapi juga kakak Kaesang sebagai Walikota Solo dimana adanya dugaan bisnis yang dilakukan oleh penyedia jet di Solo. Terlebih penyediaan jet ini diduga bukan hanya sekali tetapi berkali-kali bahkan terkesan rutin.

Praswad Nugraha menyampaikan perlu dipertimbangkan oleh KPK untuk melakukan proses penyelidikan kasus ini dan tidak hanya sebatas mengatur klarifikasi tersebut adalah rasional atau tidak.

Hal tersebut mengingat, penyelenggara negara yang terkait baik Presiden maupun Walikota Solo tidak pernah melaporkan dan menjelaskan mengenai penerimaan fasilitas tersebut.

Perlu diluruskan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi berada pada tangan Penyelenggaran Negara karena apabila dibaca secara sistematis maka penerima gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 C harus dikontekskan sesuai Pasal 12 B yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

“Kegagalan melaporkan dalam jangka waktu 30 hari membuat gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap sehingga KPK berkewajiban membuka sprinlidik untuk melakukan penyelidikan dengan nantinya beban pembuktian terdapat pada penerima gratifikasi sesuai Pasal 12 B ayat 1 huruf a, Pasal 12 B ayat 2 dan Pasal 12 C. Artinya sah bagi KPK untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini,”jelasnya. (tugas).

Tags: KaesangKasus Gratifikasi Jet PribadiKasus KorupsiKetua IM57+InstituteKPKMantan Penyidik KPKPraswad Nugraha
Previous Post

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Mantan Dirjen Perkeretaapian Kasus Korupsi 

Next Post

Sebanyak 80 Orang PPPK Guru SD dan SMP di Merangin Ikuti Orientasi

Next Post
Sebanyak 80 Orang PPPK Guru SD dan SMP di Merangin Ikuti Orientasi

Sebanyak 80 Orang PPPK Guru SD dan SMP di Merangin Ikuti Orientasi

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.