Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Kemendagri Dorong Pemda Terbitkan Perda untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat 

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
4 Desember 2024
in Kemendagri, Nasional
0
Kemendagri Dorong Pemda Terbitkan Perda untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat 

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.

Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Amran saat menutup Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Inventarisasi Data/Informasi Tanah Ulayat di Hotel Grand Arjuna Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).

“Ini juga perlu didorong, tidak semua daerah-daerah, pemerintah daerah sekitar mulai melakukan pencatatan, pengadministrasian terkait dengan masyarakat ulayat. Ini bisa dilihat dari yang pertama, apakah memiliki keputusan kepala daerah atau peraturan daerah terkait tanah ulayat,” katanya.

Amran menekankan, tanah ulayat harus memiliki dasar hukum hingga administrasi yang jelas. Dia mendorong Pemda yang belum menerbitkan Perda atau regulasi terkait hal tersebut untuk segera melakukan pengecekan administrasi.

Perda atau regulasi ini berkaitan pula dengan hal lain seperti pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga pengelolaan batas pesisir pantai.

“Ini sangat penting sekali. Jadi kita sebut masuk ke tanah ulayat ini pastikan masyarakat hukum adat yang akan mengelola tanah ini adalah telah memiliki dasar hukum,” tambahnya.

Dia melanjutkan, Pemda juga perlu melengkapi administrasi tanah ulayat berkaitan dengan batas wilayah agar tidak menimbulkan sengketa. Ketika batas telah jelas, pemerintah dapat mengintegrasikannya ke dalam sistem administrasi wilayah nasional dengan kodefikasi berbasis peta dan informasi wilayah.

“[Seperti] NIK (Nomor Induk Kependudukan) itu, itu dia awalnya adalah kode wilayah. Mulai dari kode provinsi, kemudian kode kabupaten/kota, [kode] kecamatan,” terangnya.

Amran menekankan, kolaborasi dan sinergi antara kementerian/lembaga (K/L) sangat penting untuk menyelesaikan berbagai tantangan berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat dan tanah ulayat. Pihaknya berharap, forum pertemuan ini menghasilkan data dan informasi strategis yang menjadi dasar penyusunan sistem informasi tanah ulayat.

“Disiapkan data informasi terkait dengan tanah ulayat ini. Tentunya akan menjadi penjelasan yang panjang. Nah, kami berharap bahwa forum pertemuan ini bisa menghasilkan data informasi tanah ulayat yang lengkap,” tandasnya. (tugas).

Tags: Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil)KemendagriPemdaPerda Tanah Ulayat
Previous Post

Dansatsiber TNI Pimpin Langkah Konkret Berantas Judi Online di Lingkungan TNI

Next Post

OTT di Pekanbaru, KPK Tetapkan Pj Walikota Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi Bersama dua Orang lainnya

Next Post
OTT di Pekanbaru, KPK Tetapkan Pj Walikota Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi Bersama dua Orang lainnya

OTT di Pekanbaru, KPK Tetapkan Pj Walikota Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi Bersama dua Orang lainnya

Discussion about this post

Terbaru

  • Bupati Fadhil Terima Penghargaan Baznas Award dan Kepala Daerah Award 2025
  • Bupati Fadhil Kukuhkan Bunda Literasi dan Duta Baca Pelajar Batanghari
  • Buka Turnamen Sepakbola Piala Bupati Super Tangguh U-35, MFA Ingatkan Peserta Untuk Jaga Kesehatan
  • Bupati Batang Hari Lantik 1.745 PPPK Tahap II Formasi 2025
  • Pasangan Suami Istri, Oknum dr. Gigi dan Doktor UIN Jambi Dilaporkan ke Polres Batanghari Terkait Penipuan 
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.