Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Satu Tersangka Kasus Korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jambi di tangkap Tim Kejati Jambi

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
14 Desember 2024
in Jambi, Kejati Jambi, Korupsi
0
Satu Tersangka Kasus Korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jambi di tangkap Tim Kejati Jambi

Jambi – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penangkapan 1 (satu) orang Tersangka berinisial AE kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jambi gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017-2018.

Tersangka AE dilakukan penangkapan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jambi di Bintaro Tangerang Selatan Provinsi Banten pada hari Jumat (13/12/2024).

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Tersangka berinisial AE di Bintaro Tangerang Selatan Banten, selanjutnya di bawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi,”jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Hermon Dekristo melalui Kasi Penkum Noly Wijaya menyampaikan ke media, Sabtu (14/12).

Lanjut Noly, sebelumnya Tim Kejaksaan Tinggi berhasil melakukan penuntutan terhadap 3 (tiga) orang yang sudah menjadi Terpidana dan 1 (satu) orang sedang menjalani sidang kasus korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi.

Tersangka AE dilakukan penahanan di Lapas Kelas II.A Jambi selama 20 hari Kedepan sejak tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 dalam rangka proses penyidikan

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AE selaku selaku Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas dengan didampingi Penasehat Hukum, selain itu untuk memastikan kondisi kesehatan Tersangka AE dilakukan pemeriksaan Kesehatan kepada yang bersangkutan.

“Tersangka AE telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak 3 (tiga) kali untuk diminta keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, namun yang bersangkutan tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan sebagai Tersangka, begitupun dengan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara an. Terdakwa Leo Darwin,”jelasnya

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan AE sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adapun peran Tersangka AE secara bersama-sama dengan Terpidana YUNSAK EL HALCON Bin H. ZAIHIFNI SIHAK (ALM) yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun , DADANG SURYANTO Bin SUPANDI yang telah dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan ANDRI IRVANDI Bin DJOHAN yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun serta Terdakwa LEO DARWIN (masih dalam tahap persidangan) telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017-2018, yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.310.118.271.000 (tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Sebagai Informasi Tersangka AE telah mengajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka si Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 12 November 2024, selanjutnya Pengadilan Negeri Jambi telah mengadili dan memutus perkara Praperadilan dengan Nomor : 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 desember 2024 dengan amar menolak permohonan Praperadilan Pemohon AE.

“Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen melawan Korupsi untuk Indonesia Maju dengan terus meningkatkan kinerja dengan terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara professional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,”imbuhnya. (tugas).

Tags: Bank Pembangunan DaerahgagalKasus Bayar Pembelian Medium Term Note PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan 2017-2018Kasus KorupsiKejaksaan Tinggi JambiPenangkapan Tersangka
Previous Post

Dinas PUPR Merangin Perbaiki Jalan Rusak di dalam Kota Bangko Kabupaten Merangin 

Next Post

Kejagung Serahkan 3 Oknum Hakim Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Next Post
Kejagung Serahkan 3 Oknum Hakim Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Kejagung Serahkan 3 Oknum Hakim Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.