Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Mendagri Dorong Pemda Tingkatkan Pendapatan Daerah, Tidak lagi Bergantung Dana Transfer Pemerintah Pusat

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
19 Desember 2024
in Kemendagri, Nasional
0
Mendagri Dorong Pemda Tingkatkan Pendapatan Daerah, Tidak lagi Bergantung Dana Transfer Pemerintah Pusat

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengubah pola pikir untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pemda diminta tidak lagi bergantung pada dana transfer pemerintah pusat, tapi mengoptimalkan sumber pendapatan daerah, khususnya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal ini ditegaskan Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah (Keuda) dan Penganugerahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Award Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

“Melalui Rakornas ini, Bapak-Bapak kepala daerah, Sekda-Sekda nomor satu, saya minta tolong balik cara berpikirnya bagaimana caranya meningkatkan pendapatan, terutama dari PAD dan dari BUMD hidupkan. PAD hanya bisa hidup kalau swastanya hidup,” katanya.

Mendagri menekankan, pendapatan daerah harus lebih besar daripada belanja, sehingga Pemda memiliki surplus anggaran untuk mewujudkan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat. Anggaran itu bisa digunakan untuk penanganan stunting, makan bergizi gratis, pembelian tanah untuk perumahan rakyat, program pendidikan hingga infrastruktur.

“Saya kira kita semua paham bahwa mengelola keuangan, baik itu negara, daerah, semua tingkatan tidak akan jauh beda. Prinsip dasarnya adalah sama kita mengelola rumah tangga. Jadi keuangan rumah tangga prinsip dasarnya bagaimana caranya agar pendapatan lebih besar dari belanja,” terangnya.

Dia berharap kepala daerah bisa berpikir tidak hanya mencari cara membelanjakan anggaran, tapi juga mampu mengoptimalkan pendapatan. Mendagri menegaskan, daerah-daerah yang memiliki PAD yang tinggi dibanding dana transfer pemerintah pusat akan menjadi daerah yang mandiri. Untuk itu, Pemda memerlukan evaluasi berkaitan dengan optimalisasi pendapatan tersebut.

“Saya ingin melihat dari segi pendapatan dulu [ada] evaluasi dari segi pendapatan ini,” ujarnya.

Di lain sisi, untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo Subianto terkait perumahan rakyat, kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Sebagaimana komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dia mengatakan setiap kebijakan harus berpihak pada rakyat kecil.

“Kalau kita turun ke bawah ke masyarakat, mereka sangat gembira dan sangat bahagia. Kemudian tugas kita sebagai pejabat negara adalah mempermudah, mempercepat, mempermurah. Kalau bisa membuat gratis,” ungkapnya.

Menurutnya, kerja-kerja tersebut tak bisa dilakukan sendirian. Dukungan dari kementerian/lembaga (K/L) terkait sangat penting untuk mewujudkan program yang prorakyat. Tugas dari pejabat negara, baik yang ada di pemerintah pusat maupun daerah yaitu mempermudah urusan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan membuat kebijakan yang prorakyat di berbagai bidang, seperti mempermudah perizinan bagi dunia usaha dan akses masyarakat terhadap perumahan layak.

“Saya pikir kerja sama, saling menghormati, keterbukaan, saling menghargai, itu punya power yang jauh lebih besar daripada anggaran. Dan kami mohon doa restunya supaya kita bisa memberikan perumahan bagi rakyat kita, terutama rakyat yang belum mampu,” tandasnya. (tugas)

Tags: KemendagriMendagriPemda Tingkatan PADRakornas Keuda
Previous Post

Jaksa Agung Melantik Dua Penjabat Eselon I, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan

Next Post

Kementerian PANRB Gelar Diseminasi Peraturan Nomor 17 Tahun 2024 Terkait Pengelolaan Konflik Kepentingan 

Next Post
Kementerian PANRB Gelar Diseminasi Peraturan Nomor 17 Tahun 2024 Terkait Pengelolaan Konflik Kepentingan 

Kementerian PANRB Gelar Diseminasi Peraturan Nomor 17 Tahun 2024 Terkait Pengelolaan Konflik Kepentingan 

Discussion about this post

Terbaru

  • Bupati Fadhil Terima Penghargaan Baznas Award dan Kepala Daerah Award 2025
  • Bupati Fadhil Kukuhkan Bunda Literasi dan Duta Baca Pelajar Batanghari
  • Buka Turnamen Sepakbola Piala Bupati Super Tangguh U-35, MFA Ingatkan Peserta Untuk Jaga Kesehatan
  • Bupati Batang Hari Lantik 1.745 PPPK Tahap II Formasi 2025
  • Pasangan Suami Istri, Oknum dr. Gigi dan Doktor UIN Jambi Dilaporkan ke Polres Batanghari Terkait Penipuan 
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.