Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Mendagri Minta Pemda Manfaatkan Seleksi PPPK Tahap II Untuk Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
8 Januari 2025
in Kemendagri, Nasional
0
Mendagri Minta Pemda Manfaatkan Seleksi PPPK Tahap II Untuk Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memanfaatkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.

Upaya ini penting untuk menyelesaikan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Saat ini, seleksi tersebut diperpanjang hingga 15 Januari 2025 untuk mengoptimalkan jumlah pendaftar.

Hal itu ditekankan Mendagri saat Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Rapat dihadiri langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh jajaran kepala daerah ataupun yang mewakili.

“Rapat ini menjadi wake up call bagi teman-teman semua karena waktunya [masa akhir pendaftaran PPPK Tahap II] sampai tanggal 15 Januari 2025,” katanya.

Mendagri menjelaskan, perpanjangan waktu seleksi PPPK Tahap II merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN untuk menjadi PPPK. Adapun penyelesaian non-ASN itu mengacu pada pegawai yang terdata dalam database BKN.

“ASN kan ada dua macam, ada yang PNS ada yang tenaga kontrak (PPPK), ada pegawai tetap PNS dan yang kedua tenaga kontrak (PPPK), itu namanya ASN dua-duanya aparatur sipil negara,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Mendagri, pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK akan mendapatkan status yang lebih jelas. “Karena juga tuntutan mereka juga, tuntutan mereka menjadi tenaga yang pegawai pemerintah yang kontrak, PPPK otomatis tidak bisa dilakukan begitu saja, tapi perlu dilakukan seleksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan pentingnya Pemda segera menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN agar tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari. Apalagi, tak lama lagi bakal ada peralihan masa kepemimpinan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

“Kalau kepala daerahnya ninggalin dan diganti yang baru, memberikan beban yang baru dan juga menjadi beban kepada pemerintah pusat, karena nanti mereka (pegawai non-ASN) menggadunya ke pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya kepala daerah mengumumkan secara luas terkait jadwal terbaru seleksi PPPK Tahap II. Ini mengingat masih banyaknya pegawai non-ASN yang seharusnya bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap I tapi belum mendaftar. Selain itu, hingga saat ini masih banyak juga pegawai non-ASN yang belum mendaftar seleksi PPPK Tahap II.

Di lain sisi, Zudan juga membeberkan penyebab pegawai non-ASN yang mendaftar seleksi PPPK Tahap I pada tahap seleksi administrasi tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal ini seperti surat pengalaman kerja tidak sesuai persyaratan, surat lamaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, hingga surat pengalaman kerja tidak terlampir atau terunggah. Karena itu, berbagai penyebab TMS pada tahap seleksi administrasi tersebut perlu diperhatikan agar tidak terulang kembali di seleksi PPPK Tahap II.

“Yang perlu saya sampaikan Bapak dan Ibu semuanya, bahwa ini bisa jadi satu pendaftar alasan tidak memenuhi syaratnya lebih dari satu,” tambahnya.

Guna mengoptimalkan seleksi PPPK Tahap II, Kemendagri, Kementerian PANRB, dan BKN akan melakukan coaching clinic kepada Pemda sebelum 15 Januari 2025. Hal ini terutama untuk membahas permasalahan atau kendala teknis terkait dengan pendaftaran. (tugas)

Tags: KemendagriMendagriMenteri PANRBPemdaPenataan Pegawai Non-ASNSeleksi PPPK Tahap II
Previous Post

Pj Bupati Merangin Sampaikan Laporan Evaluasi Kinerja ke Inspektorat Jenderal Kemendagri 

Next Post

Menteri Desa PDT Yandri Alokasikan Rp16 Triliun dari Dana Desa untuk Swasembada Pangan

Next Post
Menteri Desa PDT Yandri Alokasikan Rp16 Triliun dari Dana Desa untuk Swasembada Pangan

Menteri Desa PDT Yandri Alokasikan Rp16 Triliun dari Dana Desa untuk Swasembada Pangan

Discussion about this post

Terbaru

  • Bupati Fadhil Terima Penghargaan Baznas Award dan Kepala Daerah Award 2025
  • Bupati Fadhil Kukuhkan Bunda Literasi dan Duta Baca Pelajar Batanghari
  • Buka Turnamen Sepakbola Piala Bupati Super Tangguh U-35, MFA Ingatkan Peserta Untuk Jaga Kesehatan
  • Bupati Batang Hari Lantik 1.745 PPPK Tahap II Formasi 2025
  • Pasangan Suami Istri, Oknum dr. Gigi dan Doktor UIN Jambi Dilaporkan ke Polres Batanghari Terkait Penipuan 
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.