Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Diduga Illegal Usaha Vulkanisir Milik Marbun di Desa Puding Besar Kabupaten Bangka 

REDAKSI BERITA GLOBAL by REDAKSI BERITA GLOBAL
8 Februari 2025
in Bangka Belitung
0
Diduga Illegal Usaha Vulkanisir Milik Marbun di Desa Puding Besar Kabupaten Bangka 

Beritaglobal.id – Setiap usaha kelas menengah harus memenuhi standar yang lengkap dan legalitas usaha untuk kepastian hukum serta perlindungan hukum.

Legalitas usaha dalam kegiatan bisnis adalah jati diri yang melegalkan, atau menegakkan suatu badan usaha. sehingga mendapatkan perlindungan dengan berbagai dokumen sah di mata hukum dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut untuk memenuhi persyaratan tersebut agar dapat bersaing di era pasar bebas.

Sementara itu, usaha Vulkanisir Milik Marbun yang berlokasi di Desa Puding Besar, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung yang sudah lama berjalan ini diduga belum memenuhi legalitas usaha alias illegal.

Menurut keterangan dari pekerja saat diwawancarai mengenai legalitas usaha vulkanisir milik Marbun, pekerja menjelaskan bahwa di tempat ini belum ada nama perusahaan selama saya bekerja.

Di tempat vulkanisir milik Marbun tersebut terlihat 5 alat cetakan yang siap mendaur ulang ban-ban bekas, dari alat cetak itu ban bekas di sulap menjadi ban baru kembali sehingga menguntungkan lebih besar.

Tidak hanya itu, di tempat vulkanisir alat yang digunakan untuk mencetak ban bekas ternyata menggunakan gas elpiji 3 kilogram.

Padahal, gas 3 kilogram itu seharusnya hanya untuk di gunakan oleh rakyat miskin bukan untuk digunakan dalam bidang usaha kelas menengah.

Di sisi lain media ini mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut ke pemilik Marbun via telepon WhatsApp.

Marbun menjelaskan jika usahanya ada legalitas, namun sayang saat diminta untuk menunjukkan surat izin usahanya Marbun tidak dapat membuktikan.

Terkait hal di atas, media ini akan melaporkan dugaan usaha illegal Vulkanisir milik Marbun kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka serta kepada pihak terkait. (Eko)

Previous Post

Komisi III DPRD Kota Jambi Pastikan Perbaikan Jalan Lingkungan di Danau Sipin Segera Dikerjakan

Next Post

Iwan Pembeli Timah Illegal Terang-terangan Lakukan Aktivitas di Pinggir Jalan

Next Post
Iwan Pembeli Timah Illegal Terang-terangan Lakukan Aktivitas di Pinggir Jalan

Iwan Pembeli Timah Illegal Terang-terangan Lakukan Aktivitas di Pinggir Jalan

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.