Beritaglobal.id — Aksi kekerasan terhadap sopir angkutan batu bara kembali terjadi. Seorang sopir bernama Syamsudin menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok orang tak dikenal saat melintas di KM 39 Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurut keterangan korban kepada media ini, insiden berawal ketika ia diminta sejumlah uang secara paksa oleh sekelompok orang di jalan tersebut. Karena menolak memberikan uang, mobil yang dikendarainya dilempari batu hingga menyebabkan kaca samping pecah dan batu mengenai wajahnya. Luka akibat lemparan batu menyebabkan darah segar mengalir dari wajah Syamsudin.
“Saya dilempari dua kali. Batu menembus kaca samping dan langsung mengenai muka saya,” ungkapnya.
Setelah kejadian, Syamsudin mencari pertolongan medis di puskesmas terdekat. Namun pengalaman buruk tidak berhenti di sana.
Laporan ke Polsek Ditolak Bila Tak Titipkan Mobil
Korban mengaku telah mendatangi Polsek Mestong untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, ia mengaku justru diminta meninggalkan kendaraan angkutannya sebagai syarat pengaduan.
“Saya datang mencari keadilan, tapi diminta titip mobil. Kalau tidak ditinggal, laporan tidak bisa diterima,” jelasnya melalui pesan WhatsApp kepada media ini.
Karena kendaraannya masih bermuatan, korban akhirnya membatalkan niatnya membuat laporan dan memilih melanjutkan perjalanan ke Kota Jambi.
Korban juga mengaku telah mengirimkan rekaman video dan foto kejadian kepada media ini. Bahkan, menurutnya, pada Minggu malam, ia kembali dihubungi anggota Polsek yang tetap menyampaikan bahwa pelaporan hanya bisa dilakukan jika mobil ditinggal.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Mestong menyatakan kasus ini sedang ditindaklanjuti.
Analisis Hukum: Pungli dan Kewajiban Polisi
Tindakan yang dialami Syamsudin dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), yang secara hukum merupakan tindak pidana. Berdasarkan:
Pasal 368 KUHP, pungli merupakan bentuk pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli menegaskan bahwa semua bentuk pungutan tanpa dasar hukum dilarang dan dapat dikenai sanksi.
Sementara itu, menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, tugas kepolisian meliputi:
1. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,
2. Menegakkan hukum,
3. Memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, permintaan menitipkan kendaraan sebagai syarat laporan sangat tidak sesuai dengan ketentuan hukum, dan dapat menjadi bahan evaluasi propam atau pengawas internal Polri
Harapan Masyarakat
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap sopir angkutan batu bara di Jambi dan sekitarnya. Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Mestong, bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berharap keadilan ditegakkan, dan aparat tidak mempersulit warga yang ingin melapor,” pungkas salah satu perwakilan komunitas sopir kepada media ini. (Muchdi)
Discussion about this post