Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Polsek Mestong Tolak Laporan Pengaduan Atas Kejadian Penganiayaan Sopir Batu Bara

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
24 Juni 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Polsek Mestong Tolak Laporan Pengaduan Atas Kejadian Penganiayaan Sopir Batu Bara

Beritaglobal.id — Aksi kekerasan terhadap sopir angkutan batu bara kembali terjadi. Seorang sopir bernama Syamsudin menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok orang tak dikenal saat melintas di KM 39 Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.

Menurut keterangan korban kepada media ini, insiden berawal ketika ia diminta sejumlah uang secara paksa oleh sekelompok orang di jalan tersebut. Karena menolak memberikan uang, mobil yang dikendarainya dilempari batu hingga menyebabkan kaca samping pecah dan batu mengenai wajahnya. Luka akibat lemparan batu menyebabkan darah segar mengalir dari wajah Syamsudin.

“Saya dilempari dua kali. Batu menembus kaca samping dan langsung mengenai muka saya,” ungkapnya.

Setelah kejadian, Syamsudin mencari pertolongan medis di puskesmas terdekat. Namun pengalaman buruk tidak berhenti di sana.

Laporan ke Polsek Ditolak Bila Tak Titipkan Mobil

Korban mengaku telah mendatangi Polsek Mestong untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, ia mengaku justru diminta meninggalkan kendaraan angkutannya sebagai syarat pengaduan.

“Saya datang mencari keadilan, tapi diminta titip mobil. Kalau tidak ditinggal, laporan tidak bisa diterima,” jelasnya melalui pesan WhatsApp kepada media ini.

Karena kendaraannya masih bermuatan, korban akhirnya membatalkan niatnya membuat laporan dan memilih melanjutkan perjalanan ke Kota Jambi.

Korban juga mengaku telah mengirimkan rekaman video dan foto kejadian kepada media ini. Bahkan, menurutnya, pada Minggu malam, ia kembali dihubungi anggota Polsek yang tetap menyampaikan bahwa pelaporan hanya bisa dilakukan jika mobil ditinggal.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Mestong menyatakan kasus ini sedang ditindaklanjuti.

Analisis Hukum: Pungli dan Kewajiban Polisi

Tindakan yang dialami Syamsudin dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), yang secara hukum merupakan tindak pidana. Berdasarkan:

Pasal 368 KUHP, pungli merupakan bentuk pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli menegaskan bahwa semua bentuk pungutan tanpa dasar hukum dilarang dan dapat dikenai sanksi.

Sementara itu, menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, tugas kepolisian meliputi:

1. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,

2. Menegakkan hukum,

3. Memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, permintaan menitipkan kendaraan sebagai syarat laporan sangat tidak sesuai dengan ketentuan hukum, dan dapat menjadi bahan evaluasi propam atau pengawas internal Polri

Harapan Masyarakat

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap sopir angkutan batu bara di Jambi dan sekitarnya. Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Mestong, bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berharap keadilan ditegakkan, dan aparat tidak mempersulit warga yang ingin melapor,” pungkas salah satu perwakilan komunitas sopir kepada media ini. (Muchdi)

Previous Post

SPRI Apresiasi Gubernur Yulius Selvanus Berhentikan Steven Liow

Next Post

Bupati Fadhil Arief Buka Musrenbang RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2025-2029

Next Post
Bupati Fadhil Arief Buka Musrenbang RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2025-2029

Bupati Fadhil Arief Buka Musrenbang RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2025-2029

Discussion about this post

Terbaru

  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
  • Bupati Fadhil Arief Buka Musrenbang RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2025-2029
  • Polsek Mestong Tolak Laporan Pengaduan Atas Kejadian Penganiayaan Sopir Batu Bara
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.