Jakarta – Panitia seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan nama-nama yang lulus Profile Assessment Seleksi Capim dan Dewas KPK 2024-2029
“Peserta Seleksi Calon Pimpinan dan Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang namanya tercantum pada Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Lulus (berdasarkan urutan abjad nama peserta),”kata Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh di gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024) dalam rilisnya menyampaikan ke media.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pengumuman sebagai tindak lanjut Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Nomor: 64/PANSEL-KPK/09/2024 tanggal 10 September 2024.
Adapun 20 nama lulus Profile Assessment Seleksi Capim KPK 2024-2029, yaitu :
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Didik Agung Widjanarko
4. Djoko Poerwanto
5. Fitroh Rohcahyanto
6. Harli Siregar
7. I Nyoman Wara
8. Ibnu Basuki Widodo
9. Ida Budhiati
10.Johan Budi Sapto Pribowo
11.Johanis Tanak
12.Michael Rolandi Cesnanta Brata
13.Muhammad Yusuf
14.Pahala Nainggolan
15.Poengky Indarti
16.Sang Made Mahendrajaya
17.Setyo Budiyanto
18.Sugeng Purnomo
19.Wawan Wardiana
20.Yanuar Nugroho
Sedangkan 20 nama lulus Profile Assessment Seleksi Dewas KPK 2024-2029, yaitu :
1. Achmed Sukendro
2. Benny Jozua Mamoto
3. Bobby Hamzar Rafinus
4. Chisca Mirawati
5. Elly Fariani
6. Gatot Darmasto
7. Gusrizal
8. Hamdi Hassyarbaini
9. Hamidah Abdurrachman
10.Heru Kreshna Reza
11.Iskandar Mz
12.Kaspudin Nor
13.Liberti Sitinjak
14.Maria Margareta Rini Purwandari
15.Mirwazi
16. Padma Dewi Liman
17.Panutan Sakti Sulendrakusuma
18. Sri Hadiati Wara Kustriani
19.Sumpeno
20.Wisnu Baroto
Ketua Pansel menyampaikan peserta yang dinyatakan Lulus, wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu Wawancara dan Tes Kesehatan, yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 s.d. 20 September 2024.
Ketentuan teknis dan detail pelaksanaan Wawancara dan Tes Kesehatan akan disampaikan pada tanggal 12 September 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).
“Peserta yang tidak hadir mengikuti Wawancara dan Tes Kesehatan dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat,”jelasnya. (tugas).
Discussion about this post