Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Orang Tua Murid Layangkan Keberatan Tindakan Walikota Depok Terkait SDN Pondok Cina 1 

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
9 Januari 2023
in Jawa Barat
0
Orang Tua Murid Layangkan Keberatan Tindakan Walikota Depok Terkait SDN Pondok Cina 1 

Orang Tua Murid Layangkan Keberatan Administratif atas Tindakan Wali Kota Depok Terkait SDN Pondok Cina 1.

Beritaglobal.id (Depok/Jawa Barat) – Pada 11 Desember 2022 lalu Pemerintah Kota Depok berupaya memusnahkan bangunan SDN Pondok Cina 1 dengan mengerahkan ratusan aparatnya.

Tindakan tersebut didasarkan pada surat Walikota Depok nomor 593/281-BKD tertanggal 9 Juni 2022 yang pada pokoknya berisi persetujuan pengalihan status lahan SDN Pondok Cina 1 dari tempat pendidikan menjadi Masjid Raya Depok, dan surat Wali Kota Depok nomor 953/608-BKD tertanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1.

Tidak hanya itu, meski belum mendapatkan persetujuan dari para orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Dinas Pendidikan Kota Depok menerbitkan surat edaran yang menyebutkan bahwa per tanggal 14 November 2022 kegiatan belajar murid-murid SDN Pondok Cina 1 dipindah ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5. Artinya, kegiatan belajar mengajar tatap muka di SDN Pondok Cina 1 terhenti tanggal 14 November 2022 sampai 13 Desember 2022 dan para murid yang bertahan diajar oleh relawan, kecuali pada periode ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) tanggal 5-9 Desember 2022.

Merespon tindakan Wali Kota Depok tersebut, orang tua murid bersama-sama dengan Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 melayangkan Keberatan Administratif kepada Walikota Depok Muhammad Idris, dengan alasan sebagai berikut:

Pertama, persetujuan alih fungsi oleh Walikota Depok tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai peruntukannya. Hal ini telah melanggar Keputusan Bimas Islam Kemenag nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid karena masjid raya seharusnya berada di ibu kota provinsi, memiliki kapasitas 10.000 jamaah, dan memiliki fasilitas/bangunan penunjang antara lain sekolah/kampus dengan minimal 5 kelas belajar, namun ironisnya dalam hal ini justru akan menggusur sekolah yaitu SDN Pondok Cina 1.

Kedua, pengalihan fungsi SDN Pondok Cina 1 dan pemusnahannya terkesan buru-buru, dipaksakan, dan tidak direncanakan dengan baik oleh Wali Kota Depok, apalagi pemilihan lahan SDN Pondok Cina 1 dikarenakan Pemerintah Kota Depok tidak memiliki anggaran untuk pengadaan masjid di Jl. Margonda Raya.

Ketiga, tindakan tersebut telah melanggar hak anak atas pendidikan. Bahwa dampak dari tindakan Wali Kota Depok tersebut adalah terganggunya kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, di antaranya relokasi ke 2 sekolah berbeda yang kapasitasnya tak mencukupi sehingga sebagian murid dipindah ke kelas siang dengan waktu belajar berkurang, guru-guru tidak lagi mengajar tatap muka di SDN Pondok Cina 1, dan rencana merger/regrouping SDN Pondok Cina 1, yang seluruhnya tanpa persetujuan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1.

Bahkan akses pintu SDN Pondok Cina 1 sempat terputus akibat proyek renovasi trotoar sepanjang Jl. Margonda Raya yang awalnya tidak menyediakan bangunan penghubung (tangga) ke pintu masuk yang berbeda ketinggian 1 meter sehingga membahayakan keselamatan dan keamanan para murid dan orang tua murid SDN Pondok Cina 1. Hal-hal ini tentu telah melanggar Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945 serta Pasal 20 UU Perlindungan Anak. Tindakan tersebut juga telah melanggar asas ketersediaan dan akseptabilitas dalam pendidikan.

Seharusnya Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok mempertimbangkan bahwa penolakan dari para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 karena hal-hal tersebut merupakan bentuk penurunan kualitas pendidikan yang didapat oleh peserta didik dan menghambat proses belajar mengajar. Wali Kota Depok jelas-jelas tidak menjalankan kewajibannya dalam menjamin dan mengambil langkah konkret untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan dalam kasus ini.

Keempat, tindakan Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok telah melanggar perlindungan terhadap profesi guru sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik. Hal ini didasarkan pada diterbitkannya Surat Edaran oleh Dinas Pendidikan Kota Depok yang diduga kuat membuat para guru ketakutan apabila mengajar di SDN Pondok Cina 1 karena akan dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.

Kelima, alih-alih menjalankan peran administratifnya untuk mengatur dan mengurus administrasi negara, Wali Kota Depok justru melanggar hak anak atas pendidikan dengan melakukan upaya-upaya pemusnahan aset pada SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang yang tidak sesuai peruntukannya. Tindakan tersebut tentu telah melanggar asas kemanfaatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta asas kecermatan dan pelayanan yang baik, yang merupakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Maka, menyikapi hal tersebut para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 didampingi Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 selaku kuasa hukumnya, melayangkan Keberatan Administratif kepada Wali Kota Depok dan meminta:

1. Wali Kota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang/penggusuran pada SDN Pondok Cina 1 serta mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya;

2. Wali Kota Depok untuk meninjau ulang rencana pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1, relokasi SDN Pondok Cina 1, dan merger/regrouping SDN Pondok Cina 1 dengan melibatkan partisipasi penuh pengajar, peserta didik, dan orang tua murid serta memprioritaskan jaminan pemenuhan hak anak atas pendidikan yang layak;

3. Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok selama proses penundaan pemusnahan aset secara sewenang-wenang pada SDN Pondok Cina 1 untuk tidak melakukan segala upaya intimidasi atau ancaman penggusuran terhadap SDN Pondok Cina 1;

4. Wali Kota Depok untuk menjamin kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 berjalan kembali seperti keadaan semula seperti sebelum adanya upaya pemusnahan aset bangunan pada SDN Pondok Cina 1; dan

5. Wali Kota Depok untuk memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 1 yang terlanggar.

Jurnalis: Rohena

Previous Post

Anggota DPRD Kota Jambi Joni Ismed Tinjau Lokasi Yang Akan Dibangun Tahun 2023

Next Post

Kepala UKPD di Jakut Ikut Kegiatan Sedekah Mijel

Next Post
Kepala UKPD di Jakut Ikut Kegiatan Sedekah Mijel

Kepala UKPD di Jakut Ikut Kegiatan Sedekah Mijel

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.