Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

SatPol PP Merangin Pasang Pengumuman Larangan dirikan Bangunan Eks Ruko yang Ambruk di Tikungan Bukit Tiung 

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
18 Desember 2024
in Jambi, Merangin
0
SatPol PP Merangin Pasang Pengumuman Larangan dirikan Bangunan Eks Ruko yang Ambruk di Tikungan Bukit Tiung 

Merangin – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Merangin melakukan pemasangan papan pengumuman di eks bangunan rumah dan toko (Ruko) di kawasan jalan nasional Tikungan Bukit Tiung.

Bangunan rumah dan toko (Ruko) 10 pintu ambruk 5 tahun yang lalu tepatnya tanggal 16 Januari 2019, sekira pukul 06.00 Wib.

“Untuk menghindari terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan serta penegakan peraturan, SatPol PP Merangin memasang papan pengumumam larangan mendirikan bangungan,”jelas Musiyem Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satpol PP Merangin menyampaikan ke media ini, Rabu (18/12/2024) di lokasi pemasangan.

Lanjut ia, mengatakan didalam papan pengumuman juga dicantumkan sangsi pidana dan bagi pelanggar aturan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan sangsi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selain itu dipapan pengumuman juga dicantumkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan sangsi akan dilakukan pembongkaran bagi pelanggar

“Dengan dipasangnya papan pengumuman ini diharapkan bisa dipatuhi demi ketertiban dan menegakan petaturan,”katanya.

Musiyem menyampaikan petugas SatPol PP juga melakukan pengawasan dan penertiban kepada pedagang musiman durian baik didepan perkantoran dan pinggir jalan Lintas Sumatera yang sedang marak, agar mematuhi himbauan yang telah disampaikan agar berjualan setelah jam dinas kantor dan tidak berjualan di sekitar taman Bujang Upik depan kantor bupati lama.

“Demi menjaga kebersihan sudah dihimbau agar para pedagang membuang sampah di tempat yang telah disediakan dan melakukan pembersihan seusai berjualan,”tegasnya. (tugas)

Tags: Eks Ruko di Tikungan Bukit TiungLarangan Dirikan BangunanPasang PengumumanPerda Nomor 03 Tahun 2017SatPol MeranginUU Nomor 01 Tahun 2011
Previous Post

Sebanyak 461 Peserta Ikuti SKB Formasi Tenaga Teknis CPNS Merangin 2024 di Jambi, 3 Peserta Tidak Hadir 

Next Post

Kemendagri Beri Penghargaan APBD Award kepada Pemda dengan Empat Kategori, Ini Daftar Penerimanya

Next Post
Kemendagri Beri Penghargaan APBD Award kepada Pemda dengan Empat Kategori, Ini Daftar Penerimanya

Kemendagri Beri Penghargaan APBD Award kepada Pemda dengan Empat Kategori, Ini Daftar Penerimanya

Discussion about this post

Terbaru

  • Bupati Fadhil Terima Penghargaan Baznas Award dan Kepala Daerah Award 2025
  • Bupati Fadhil Kukuhkan Bunda Literasi dan Duta Baca Pelajar Batanghari
  • Buka Turnamen Sepakbola Piala Bupati Super Tangguh U-35, MFA Ingatkan Peserta Untuk Jaga Kesehatan
  • Bupati Batang Hari Lantik 1.745 PPPK Tahap II Formasi 2025
  • Pasangan Suami Istri, Oknum dr. Gigi dan Doktor UIN Jambi Dilaporkan ke Polres Batanghari Terkait Penipuan 
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.