Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Diduga Pembangunan Box Culvert Kuala Dasal Tidak Bangun Jembatan Alternatif, Masyarakat Saat Melintas Wajib Bayar Rp 10.000

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
9 Maret 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Diduga Pembangunan Box Culvert Kuala Dasal Tidak Bangun Jembatan Alternatif, Masyarakat Saat Melintas Wajib Bayar Rp 10.000

TANJABBAR – Pembangunan Box Culvert jalan lintas Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang dikerjakan oleh CV. Broter’s Monty diduga tidak membuat jembatan Alternatif, sehingga pengguna jalan wajib bayar saat melintas di jembatan masyarakat.

Dalam pembangunan Box Culvert tersebut pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelontorkan dana APBD 2025 sebesar Rp 1.526.240.083,91

Namun sayang anggaran sebesar itu tidak membuat pelaksana proyek CV. Broter’s Monty membuat jembatan alternatif sehingga masyarakat saat melintas di lokasi ini harus melewati jembatan yang dibuat oleh masyarakat setempat dan mengeluarkan uang sebesar Rp 10.000 setiap kali melintas.

“kami bayar setiap melewati jembatan itu, katanya masyarakat setempat yang buat, bukan dari kontraktor” ungkap lelaki pengguna jalan ini ke awak media. Pada Jumat (7/3/2025)

Sejatinya dalam proyek pembangunan jembatan box culvert, kontraktor memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa jalan tersebut dapat diakses dengan aman selama proses pembangunan. Jika pembangunan jembatan box culvert menyebabkan jalan tersebut tidak dapat dilalui, maka kontraktor wajib membuatkan jembatan darurat atau jembatan alternatif.

Aktivis Tungkal Ulu turut menggaungkan persoalan tersebut. Menurutnya proyek tersebut wajib membuat jembatan alternatif karena hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Infrastruktur : Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa “Kontraktor wajib memastikan bahwa pekerjaan pembangunan infrastruktur tidak mengganggu kegiatan masyarakat dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan”.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Jalan*: Pasal 3.4.1 menyatakan bahwa “Kontraktor wajib membuatkan jembatan darurat atau jembatan alternatif jika pembangunan jalan menyebabkan jalan tersebut tidak dapat dilalui”.

Jika kontraktor tidak membuatkan jembatan darurat atau jembatan alternatif, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak dan dapat dikenakan sanksi, seperti:

1. Pembayaran denda: Kontraktor dapat dikenakan denda atas pelanggaran kontrak.

2. Penghentian pekerjaan: Pekerjaan pembangunan dapat dihentikan sementara waktu sampai kontraktor memenuhi kewajibannya.

“Oleh karena itu, kontraktor wajib membuatkan jembatan darurat atau jembatan alternatif jika pembangunan jembatan box culvert menyebabkan jalan tersebut tidak dapat dilalui” serunya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Kontraktor dan pihak terkait belum dapat dihubungi.

 

 

Previous Post

Perairan Teluk Kelabat Dalam Pulau Dante Dipenuhi Ratusan PiP illegal

Next Post

Pj Sekda Batang Hari Dampingi Wakil Gubernur H.Abdullah Sani Safari Ramadhan di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Next Post
Pj Sekda Batang Hari Dampingi Wakil Gubernur H.Abdullah Sani Safari Ramadhan di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Pj Sekda Batang Hari Dampingi Wakil Gubernur H.Abdullah Sani Safari Ramadhan di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Discussion about this post

Terbaru

  • Bupati Fadhil Terima Penghargaan Baznas Award dan Kepala Daerah Award 2025
  • Bupati Fadhil Kukuhkan Bunda Literasi dan Duta Baca Pelajar Batanghari
  • Buka Turnamen Sepakbola Piala Bupati Super Tangguh U-35, MFA Ingatkan Peserta Untuk Jaga Kesehatan
  • Bupati Batang Hari Lantik 1.745 PPPK Tahap II Formasi 2025
  • Pasangan Suami Istri, Oknum dr. Gigi dan Doktor UIN Jambi Dilaporkan ke Polres Batanghari Terkait Penipuan 
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.