Kota Jambi – Komitmen DPRD Kota Jambi dalam menyempurnakan regulasi daerah kembali ditunjukkan melalui serangkaian rapat pembahasan tiga Ranperda strategis yang digelar serentak pada Jumat (1/08/2025). Pembahasan ini melibatkan para pemangku kepentingan dari PD teknis, instansi vertikal, hingga tim perancang dari Kemenkum Jambi.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan lembaga teknis. Ia menyatakan bahwa pembahasan Ranperda bukan sekadar proses administratif, melainkan upaya nyata dalam merespons dinamika kebutuhan masyarakat.
“Regulasi yang baik harus mampu menjawab persoalan riil di lapangan. Kami ingin struktur perangkat daerah benar-benar efektif dan efisien dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan,” tegas Kemas Faried.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan Rapat Pansus I yang membahas Ranperda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Rapat ini digelar di Ruang Rapat B DPRD dan dihadiri oleh PD teknis seperti Dinas PUPR, Dinas Sosial, DAMKAR, serta Bagian Hukum Setda. Pembentukan BPBD dinilai mendesak sebagai bagian dari penguatan sistem penanggulangan bencana berbasis kelembagaan yang permanen.
Secara bersamaan, Rapat Pansus III berlangsung di Ruang Rapat A membahas Public Hearing Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029. Dalam sesi ini, DPRD menyerap masukan dari Bappeda, BPKAD, BPPRD, dan Tim Naskah Akademik. Para peserta diminta membawa dokumen Renstra dan Renja PD masing-masing sebagai bahan evaluasi strategis dalam menyusun dokumen perencanaan lima tahunan.
Di sisi lain, Pansus II mengupas perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sejumlah usulan muncul, seperti peningkatan tipelogi Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR, serta penguatan posisi Kesbangpol Kota Jambi. Selain itu, juga diajukan perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida dan pembentukan BPBD sebagai PD mandiri.
Proses harmonisasi regulasi turut didampingi oleh tim perancang dari Kemenkum Jambi. Dalam paparannya, tim menyampaikan bahwa harmonisasi substansi regulasi telah berlangsung sejak 2024 dan saat ini memasuki tahap finalisasi pasal-pasal penting yang mengalami penyesuaian.
Rangkaian rapat tersebut mencerminkan keseriusan DPRD dan Pemerintah Kota Jambi dalam meletakkan fondasi tata kelola yang lebih adaptif dan terukur. Seluruh hasil pembahasan akan dibawa ke tahap lanjutan untuk difinalisasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Discussion about this post