Beritaglobal.id – Panitia Pengawas Kecamatan, Kabupaten Pasaman ambil sikap keputusan terhadap surat sanggahan tentang administrasi persyaratan bakal calon wali nagari Langsek Kadok Barat.
Berdasarkan surat sanggahan Syahrial Kinayan, Cs tentang rasa kecewa atas jawaban yang disampaikan Panitia Pilwana Langsek Kadok Barat tentang administrasi persyaratan Bakal Calon Wali Nagari Langsek Kadok Barat yang diduga Ulil Amri sebagai Wali terpilih diduga telah melakukan kesalahan administrasi.
Dalam hal ini, kini berdasarkan surat dari Panitia Pilwana Kabupaten agar Panitia Pengawas Kecamatan Rao Selatan agar melakukan rapat terkait persoalan itu.
Kini, Panitia Panwas Pilwana Kecamatan Rao Selatan telah melakukan rapat soal sanggahan dari Syahrial K, dan Cs.
“Hasil keputusan rapat Panwas tadi, (Hari ini, Red), pihak Panwas Pilwana Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman menyatakan, bahwa,”Ulil Amri” adalah pemenang Pemilihan Wali Nagari Langsek Kadok yang terpilih,” katanya kepada media ini, Senin (30/01/2023).
Menyikapi itu, salahsatu Wali Nagari Langsek Kadok Terpilih, Ulil Amri mengatakan pasca Pemilihan Wali Nagari Serentak se Kabupaten Pasaman pada Desember 2022 lalu, telah disangggah terkait administrasi persyaratan bakal calon wali nagari Langsek Kadok Barat.
Namun, semua terkait sanggahan itu katanya, kita serahkan kepada panitia Pilwana Nagari dan Panwas Pilwana Kecamatan Rao Selatan.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil rapat Panwas Pilwana Kecamatan Rao Selatan telah melakukan rapat sesuai dengan regulasi dan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Calon Wali Nagari Langsek Kadok Barat, Ulil Amri merasa dizholimi. Ulil Amri hingga saat ini belum dilantik meskipun Pilwana serentak di Kabupaten Pasaman telah selesai. Ia belum dilantik karena ada gugatan ataupun sanggahan dari salah serang calon nagari yakni Syahrial K, Cs. (Tim)
Discussion about this post