Beritaglobal.id (Banyuasin/Sumsel) Pekerjaan proyek penimbunan jalan tani di Dusun Enggal Rejo Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasi, Sumatera Selatan dipertanyakan warga setempat.
Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah berjalan dan telah selesai pengerjaannya tanpa dipasang papan nama proyek, sepertinya tidak peduli dengan Perpres No.54 ujar seorang warga.
Warga desa setempat, Riswandi (24) membenarkan proyek pengerasan jalan poros tersebut melalui pekarangan rumahnya, namun tidak pernah mendapat pemberitahuan dari pihak kontraktor proyek.
Proyek ini berawal, saya dan warga lainnya meminta pengerasan jalan. Tetapi sangat kami sesalkan ketika pelaksanaan pekerjaan proyek tanpa sosialisasi atau pemberitahuan.
Sehingga timbul berbagai pertanyaan dari warga, seperti berapa nilai anggaran pekerjaan dan dari mana sumber dananya ujar Riswandi kepada Beritaglobal.id Rabu (26/10/2022)
Proyek yang dibangun berupa jalan poros penghubung antar desa di wilayah kecamatan air salek ini sama sekali tidak terpasang papan nama proyek.
Sehingga warga berpendapat ada dugaan indikasi sebagai trik untuk membohongi warga masyarakat. Dengan demikian tidak termonitoring berapa besar anggaran dan sumber anggarannya ujar seorang seorang warga kepada awak media ini
Dikemukakan, “semestinya pihak pemborong atau kontraktor ada surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa, jika ada masyarakat bertanya ini proyek apa?, ” ungkap warga Desa Enggal Rejo.
Dia sangat menyayangkan seperti tidak ada pengawas lapangan memonitoring dan tidak menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dengan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, ungkap warga yang mengetahui betul tentang proyek itu.
Keterangan salah satu perangkat desa mengatakan, bahwa proyek pengerasan jalan merupakan Aspirasi dana pokir dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Fraksi Keadilan Sejahtera(PKS) H. Syarnubi.
“Ia pun mengatakan bahwa tidak mengetahui persis mengenai anggaran, tapi saya hanya mengawasi pekerjaan ini tanpa tahu besaran nilai anggaran serta volume pengerasan jalan tersebut yang dilewati proyek ini,”ungkapnya.
Jurnalis : Andi Risandi
upload : redaksi
Discussion about this post