Beritaglobal.id (Pesawaran/Lampung) – Aceng Anwar warga Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung merasa tertipu.
Sehingga Aceng Anwar menggugat tetangganya sendiri bernama Fikri ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan.
Masalah ini berawal dari sengketa tukar guling lahan dengan kendaraan roda 4 Merk Mitsubishi Pajero, kerugian Aceng mencapai ratusan juta rupiah.
Dijelaskan Aceng Anwar pada tahun 2020, tetangganya Fikri mendatangi dirinya dengan tujuan menggadaikan sawah.
Karena ketika itu Fikri sedang terdesak membutuhkan uang senilai Rp 170 juta, maka kedua belah pihak sepakat membarter (tukar guling) sawah tersebut dengan mobil Mitsubishi Pajero milik Aceng Anwar.
“Akhirnya kami sepakat tukar guling, mobil Pajero saya dengan sawah dia (Fikri -red), ya sistem saling percaya saja, apa lagi Fikri seorang Ustad.
, saya tidak menaruh curiga, jadi mobil saya dibawa oleh Fikri dan saya menerima surat tanah,” ungkap Aceng Anwar, Rabu (26/10) via sambungan telepon.
Setelah selang beberapa waktu Aceng Anwar mengaku merasa terkejut, karena ketika mengecek sawah yang dijanjikan Fikri ternyata sedang digarap oleh orang lain.
“Saya dilarang mengecek, apalagi mengukur, karena sawah sedang digarap, yang melarang Pak Muldani, ternyata sawah yang ditukar dengan mobil saya tersebut milik Pak Muldani, bukan milik Fikri,”
Kemudian Aceng Anwar mengambil sikap dengan menanyakan ke Fikri, terkait kepemilikan sebidang sawah tersebut.
Saya bertambah bingung ketika Muldani memberitahu bahwa sawah tidak jadi di jual, dan terkait Mobil Pajero, tanyakan langsung ke Fikri kata Muldani.
“Jadi nasib mobil saya bagaimana, kok jadi beribet urusannya Tanya Aceng, Pak Muldani lantas bilang bahwa tanah itu bukan punya Fikri melainkan milik Muldani.
“Pernah suatu waktu saya butuh uang, Fikri transfer 25 juta, tapi setelah itu tidak ada kabar beritanya,” lagi kata Aceng.
Oleh sebab itu Aceng menggugat perkara ini ke PN Gedong Tataan dengan dugaan Perbuatan melawan hukum, dengan nomor perkara : 10/Pdt.G/2022/PN.Gdt.
Terpisah, Kuasa hukum Aceng Anwar, Iip Nurul Topani ketika dikonfirmasi Beritaglobal.id mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan untuk mengembalikan hak klien yang dirugikan ratusan juta rupiah.
“Ya, permintaan kami atas gugatan ini untuk mengembalikan hak Aceng Anwar secara materil dan imateril, karena dalam transaksi tukar guling tersebut kami melihat banyak kejanggalan,”.
Dikemukakan Iip, proses gugatan sudah akan masuk ke tahap putusan, dan sudah melewati beberapa proses persidangan.
“Minggu depan akan diputuskan, kami berharap majelis hakim mengabulkan semua tuntutan kami untuk mengembalikan hak klien kami,” ujarnya.
Tidak menutup kemungkinan perkara ini akan dibawa ke ranah pidana karena dinilai ada dugaan unsur penipuan dari transaksi antara kliennya dengan Fikri.
“Yang jelas kami akan berjuang sampai sampai kemanapun dan di tingkat apapun, karena itu merupakan hak dari klien kami,” tukasnya.
Ketika Fikri di konfirmasi, dia tidak menampik adanya gugatan terhadap dirinya, dan Fikri mengaku pasrah dan menyerahkan ke Pengadilan.
“Saya hanya mengikuti saja pak, saya serahkan ke Pengadilan, terkait dugaan tersebut, biar kebenaran yang membuktikannya,” tulis Fikri via WhatsApp.
“Mereka bilang saya penipu, melanggar hukum silahkan saja, saya manusia biasa ada salahnya, tapi sekarang mereka bawa ke Pengadilan ya tidak apa-apa,” pungkasnya.
Jurnalis : Tony
upload : redaksi
Discussion about this post