Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Ketua Umum  Korpri Minta Kementerian PANRB Percepat Pengesahan PP Bantuan Hukum ASN

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
5 September 2023
in Jakarta, Jakarta Raya, Nasional
0
Ketua Umum  Korpri Minta Kementerian PANRB Percepat Pengesahan PP Bantuan Hukum ASN

Jakarta – Dewan Pengurus KORPRI  Nasional kembali menggelar Seri Webinar KORPRI menyapa ASN ke-28, Selasa (5/9/2023) membahas tema “ASN Terkena Masalah Hukum, Cari Solusinya Di Sini”.

Hadir diacara webinar Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH., Ketua Umum DP KORPRI Nasional,  sebagai Keynote Speaker dengan narasumber Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum, Plt. Kepala BKN selaku Wakil Ketua BP ASN yang juga Ketua Departemen Pengembangan Ekosistem Organisasi DP KORPRI Nasional dan Sapto B. Wibowo, SH, M.Si., Anggota Bidang Litigasi LKBH KORPRI Nasional.

Ketum KORPRI, Zudan Arif  menjelaskan urgensi perlindungan hukum bagi ASN, karena menurutnya jangankan mendapat masalah hukum, mendapatkan masalah administrasi saja, ASN akan kepikiran.

Untuk itu, Prof. Zudan Arif menghimbau ASN yang tertimpa masalah hukum agar dapat memanfaatkan LKBH KORPRI.

“UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memerintahkan dibentuk PP Bantuan Hukum ASN, sejak 8 Tahun lalu, DP KORPRI Nasional telah menyerahkan usulan RPP Bantuan Hukum kepada Pemerintah melalui Kementerian PANRB, namun sampai saat ini RPP tersebut tak kunjung selesai. RPP ini diperlukan sebagai penganggaran di APBN/APBD dan Tata Kelola agar LKBH KORPRI dapat memberikan bantuan hukum bagi anggotanya”. Ujar Prof. Zudan Arif

Terkait perlindungan karir ASN, menurut Prof. Zudan Arif, KORPRI telah bersurat kepada Presiden dan Kementerian PANRB meminta agar Anggota TNI/Polri yang menduduki jabatan ASN dibatasi, disamping perlu adanya azas kesetaraan, mestinya bukan hanya Anggota TNI/Polri yang masuk ke jabatan ASN, tetapi ASN juga bisa mengisi jabatan tertentu di TNI/Polri, dengan demikian hubungan resiprokal dapat terbangun.

Pada kesempatan yang sama Plt. Kepala BKN, mengawali paparan dengan menjelaskan adanya pergantian peraturan dari PP Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian menjadi PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif & BPASN dan mulai berlaku serta mencabut PP Nomor 24 Tahun 2011.

Wakil Ketua BP ASN ini menjelaskan bahwa 5 hal yang menyebabkan adanya sengketa ASN, yaitu : penyalahgunaan wewenang; konflik kepentingan; informasi yang tidak memadai untuk mengambil keputusan dan tekanan pihak eksternal serta suka dan tidak suka antara atasan bawahan.

Menurut Data BP ASN, pelanggaran disiplin ASN terbanyak, berdasarkan pengajuan banding administrative, tahun 2021-2023 adalah (1) Tidak Masuk Kerja (2) Perzinahan (3) Perceraian (4) Hidup Bersama (5) Asusila (6) Beristri Lebih dari 1 orang (7) Menjadi Istri Kedua (8) Penyalahgunaan narkotika (9) Dan lain-lain.

Sementara itu, praktisi hukum yang juga anggota bidang litigasi LKBH KORPRI Nasional, Sapto Wibowo, mengungkapkan bahwa ASN dalam menjalankan tugasnya, mendapatkan tantangan dan resiko, bahkan rentan terkena masalah hukum, ASN sebagai warga negara, sama kedudukannya di muka hukum. Jika ia terlibat dalam kasus pidana maka ia diproses sebagaimana perundang-undangan pidana dan juga diproses berdasarkan peraturan kepegawaian.

Untuk itu, ASN harus memahami Kiat agar terhindar dari masalah hukumdalam pelayanan public, yaitu : memahami peraturan perundang-undangan, meneliti/melakukan verifikasi dan validasi terkait persyaratan yang diserahkan oleh pemohon dan jangan “menambah” atau “mengurangi” persyaratan, patuhi SOP dan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan serta konsultasikan kepada atasan ketika layanan mengalami hambatan. Ujar Sapto.

Sapto menyarankan pembentukan Tim Advokasi pada setiap Unit Pelaksana Teknis/Instansi Pelayanan Publik dan memberikan bantuan hukum bagi ASN yang mengalami atau menghadapi masalah hukum dalam perkara yang dihadapi, terkait pelaksanaan tugas dan fungsi baik di dalam maupun luar pengadilan serta mendorong LKBH KORPRI Kabupaten/Kota/Provinsi yang sudah terbentuk untuk lebih proaktif.

Seri Webinar ini dimoderatori oleh Desliana Maulipaksi, S.I.Kom, dikuti oleh 1.000 partisipan melalui zoom dan 5.000 Viewer live streaming Youtube. (tugas).

Previous Post

Melantik 9 Penjabat Gubernur  Baru, Mendagri Minta Bersikap Netral

Next Post

Kajati Jambi terima Kunker Komisi III DPR RI

Next Post
Kajati Jambi terima Kunker Komisi III DPR RI

Kajati Jambi terima Kunker Komisi III DPR RI

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.