Beritaglobal.id (Sungailiat/Bangka Belitung) – Polres Bangka dan PT.Timah Tbk melakukan Kegiatan Penertiban terhadap aktifitas Penambangan Timah Illega.
Kegiatan penertiban aktifitas penambangan timah illegal berlangsung Senin (28/11/2022) dilokasi Izin usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah,Tbk DU 1548 Perairan Laut Air Kantung Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Penertiban juga dilakukan di wilayah Perairan Laut Mengkubung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka
Kabag Ops Polres Bangka AKP CAPT. Yordansyah, S.S.T.Pel,M.Mar memimpin langsung dalam pelaksanaan operasi ini, di ikuti oleh Kapolsek Sungailiat Iptu Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Sabhara Polres Bangka AKP Eko Mandau.
Selain itu KBO Sat Intelkam Ipda Ferry Anafik, KBO Sat Sabhara Polres Bangka Ipda Aryanto, Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Supanto, KBO Sat Polairud Polres Bangka Ipda Rendy Raditya Prabowo, S.Kom, M.H,
Ikut juga Kanit II Sat Reskrim Polres Bangka Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K, Kabag Pengangkutan PTP UPLB PT Timah Rachmadan fikri dan 19 personil Polres Bangka serta 4 Personil PT. Timah, Tbk.
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kabag Ops Polres Bangka AKP CAPT.Yordansyah, SST.Pel.,MMar mengatakan, operasi pertama dilakukan.
Kali ini penertiban aktifitas penambangan timah di IUP PT. Timah,Tbk DU 1548 Perairan Laut Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Ketika berada dilokasi IUP PT. Timah,Tbk DU 1548 Perairan Laut Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, tidak ditemukan aktifitas penambangan”,kata AKP Yordansyah.
Kabag Ops menambahkan, selanjutnya tim bergerak menuju Perairan Laut Mengkubung Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dilokasi ini terdapat 6 (enam) ponton jenis rajuk tower.
Dalam hal ini,”Kita Lakukkan penindakan berupa penandatanganan surat pernyataan untuk tidak melakukan aktifitas penambangan secara illegal, di wilayah perairan Laut Mengkubung”, tegas AKP Yordansyah.
Jurnalis : Purnama Jaya
upload : redaksi
Discussion about this post