Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

IM57+ Institute Resmi Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
26 April 2024
in KPK, Nasional
0
IM57+ Institute Resmi Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

Jakarta – IM57+ Institute hadir di Gedung ACLC (Gedung KPK Lama) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Laporan diserahkan oleh eks pegawai KPK dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan selaku Dewan Penasehat dan M. Praswad Nugraha selaku Ketua IM57+ Institute.

Adapun pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah terkait dengan Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK.

Dalam laporan yang diajukan, IM57+ Institute menjabarkan beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron terkait melakukan pelaporan terhadap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

“Argumentasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron didasari pada dalih Nurul Ghufron dalam laporannya yang menyebutkan bahwa Albertina Ho melanggar etik adalah alasan yang tanpa dasar,”jelas Praswad Nugraha selaku Ketua IM57+ Institute menyampaikan ke media, Jum’at (26/4/2024.

Lebih lanjut, ia menyampaikan tindakan ini melanggar beberapa pasal terkait yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yakni Pasal 4 Ayat 2 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 huruf a, Pasal 7 Ayat (1) huruf e jo. Ayat (2) huruf a jo. huruf c jo. huruf e dan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi

Albertina Ho selaku Anggota Dewas KPK yang melakukan koordinasi dengan PPATK adalah dalam rangka mengkonfirmasi adanya peristiwa hukum yang terjadi terkait dengan dugaan pemerasan saksi yang dilakukan oleh Jaksa KPK, TI, sebesar Rp 3 Miliar dan keputusan tersebut diambil secara kolegial oleh Dewas KPK.

“Dewas KPK merupakan satu bagian utuh yang tidak dapat dipisahkan dari KPK, karenanya upaya pengumpulan bahan dan keterangan merupakan kewenangan Dewas KPK yang mutlak,”jelasnya.

Pengajuan laporan tanpa dasar dan mengada-ada yang diajukan oleh Nurul Ghufron tersebut merupakan tindakan yang tidak layak karena sebagai Pimpinan KPK, dirinya justru malah menghambat dan menghalanghalangi proses penegakan hukum terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, pelaporan yang diajukan oleh Nurul Ghufron tersebut bertepatan dengan momentum dirinya yang akan disidangkan oleh Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan)

Dalam laporan yang diajukan oleh IM57+ Institute ini, IM57+ Institute meminta Dewas KPK :

1. Menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh NURUL GHUFRON;

2. Memberhentikan NURUL GHUFRON sebagai Pimpinan KPK secara sementara selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewas;

3. Memerintahkan NURUL GHUFRON untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai sanksi berat;

4. Merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh NURUL GHUFRON. (tugas)

Tags: Dewasa KPKIM57+ InstituteKPKNurul GhufronWakil Ketua KPK
Previous Post

Eks Penyidik KPK Tuntut Nurul Ghufron Mundur Akibat Kegaduhan Dugaan Pelanggaran Etik Dalam Mutasi ASN Kementan 

Next Post

Kontingen Garuda Monusco 2024 Berangkat Menjaga Perdamaian di Republik Demokratik Kongo 

Next Post
Kontingen Garuda Monusco 2024 Berangkat Menjaga Perdamaian di Republik Demokratik Kongo 

Kontingen Garuda Monusco 2024 Berangkat Menjaga Perdamaian di Republik Demokratik Kongo 

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.