Beritaglobal.id (Banyuasin/Sumsel) – Penggunaan Dana Desa tahun 2020 dan 2021 berbeda dengan tahun 2022.Dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Dikutif pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut.
Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen). b.Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Sedangkan c. dukungan pendanaan penanganan corona virus desease 2019 (covid) paling sedikit 8% (delapan persen) dari Alokasi Dana Desa setiap desa, dan d. program sektor prioritas lainnya.
Untuk Desa Upang Karya dari total seratus persen Dana Desa (DD) yang diterima pada tahun 2022 sebesar Rp.1.081.364.000.- Hanya dapat mengalokasikan kebutuhan program sektor prioritas lainnya hanya 32 % (tiga puluh dua persen).
Pemerintah Desa Upang karya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra selatan. Mau tidak mau harus kembali me-refokusing perencanaan anggaran, melaksanakan musyawarah desa untuk memangkas program prioritas yang sebelumnya telah disepakati dan tertuang dalam RKP Desa.
Saat ditemui di ruangan nya
Kepala Desa Upang Karya, Taufik ketika ditemui Minggu (02/10/2022),diruang kerjanya menjelaskan kegiatan yang di danai Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Pemerintah Desa Upang Karya mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan terfokus pada pembangunan jalan usaha tani, serta pembagian bantuan langsung tunai (BLT) perlindungan sosial.
” Selaku kepala desa yang baru terpilih dan dilantik. Taufik menerima tanggung jawab sebagai kepala desa di tahun 2022. Di cabutnya subsidi BBM oleh pemerintah bulan agustus, serta pembagian BLT- (DD) maupun BLT subsidi BBM ke masyarakat penerima manfaat.
Tanpa keterwakilan pihak pemerintah desa dalam pengambilan bantuan tersebut, “Pemerintah Desa Upang karya pada anggaran dana desa 2022 terfokus pada pelaksanaan pembangunan Jalan usaha tani (JUT) atau jalan pertanian.
Pembangunan prasarana transportasi pada kawasan pertanian, untuk memperlancar mobilitas alat mesin pertanian, pengangkutan serta sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan persawahan.
Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Upang Karya, Kecamatan Muara Telang dilaksanakan pada tahun 2022 ini, dengan biaya senilai Rp 179.972.800,- bersumber dari alokasi Anggaran Dana Desa (DD).
Jalan usaha tani ini berada di area persawahan, pembangunannya melibatkan tenaga kerja lokal cukup banyak. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat penerima manfaat jalan usaha tani tersebut.
Dengan dilaksanakanya pembangunan Jalan usaha tani tersebut, diharapkan proses mobilisasi alat-alat dan pertanian, juga produk pertanian akan lebih lancar. Sehingga dapat menekan biaya produksi (ongkos angkut) dan harga komoditi pertanian menjadi lebih baik ujar Taufik.
Jurnalis : Tri sutrisno
upload : resaksi
Discussion about this post