Beritaglobal.id (Batam/Kepri) – Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan barang bukti yang telah menjadi milik Negara, yang merupakan hasil penindakan bidang Kepabeanan dan Cukai.
Barang dimusnahkan tersebut berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani Rabu (05/10/2022) menghadiri dilaksanakannya pemusnahan barang kena cukai tersebut, yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Batam.
Dikemukakannya “pemusnahan ini merupakan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2019 hingga 2022
Pada kurun waktu tersebut telah dilakukan sebanyak 373 penindakan terhadap rokok illegal, dengan jumlah sebanyak 133.436.070 batang.
Selain itu minuman beralkohol illegal sebanyak 46.005 liter. Nilai barang yang ditindak selama periode tersebut mencapai Rp 242,71 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp 65,5 miliar,” jelas Askolani.
BMN yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Batam juga musnahkan MMEA illegal sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng yang merupakan hasil dari 49 penindakan yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.
Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 10,01 miliar, dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp 3,13 miliar.
Disebutkan ,BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Menteri Keuangan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Ambang Priyonggo mengungkapkan bahwa, pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan.
Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut, agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun ujarnya.
Menurut Ambang “dilakukannya pemusnahan BMN tersebut karena merupakan barang yang dilarang dan dibatasi. Sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Dijelaskan, sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan juga dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resor Barelang,
Hadir juga Komandan Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam. Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batam.
Hadir jugaKepala Satuan Pamong Praja Kota Batam, Kepala Staf Kodim 0316 Batam, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Batam dan Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.
“Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian terhadap yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis,dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” pungkas Ambang.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terhadap peredaran barang ilegal, baik barang larangan pembatasan maupun barang kena cukai ilegal.
Tentunya pemerintah mengharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meminimalisir pelanggaran serupa.
Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect. Sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area pemasaran menurun.
Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Selain mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal, sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai.(niko)
Discussion about this post