Beritaglobal.id (Banyuasin/Sumsel) – Pupuk bagi petani merupakan hal penting, karena akan menentukan hasil panen. Pemakaian pupuk harus sesuai dosis atau berimbang sesuai atura.
Demikian penggalan kalimat Petugas penyuluh lapangan (PPL) pada Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin ketika dalam memberikan penyuluhan atau sosialisasi.
Dicontohkan, untuk satu hektar sawah dibutuhkan setidaknya 500 kg pupuk organik Petroganik, 300kg pupuk NPK Phonska, dan 200 kg pupuk Urea.
Informasi yang berhasil dihimpun Beritaglobal.id, dilapangan menyebutkan, bagaimana petani untuk menerapkan dosis pemupukan berimbang, jatah yang diterima petani saja minim.
Selain itu, seorang Distributor Pupuk, In (48) ketika dtemui media ini, mengatakan bahwa selama ini jatah pupuk yang diterima petani tidak sesuai kebutuhan.
Akibatnya bagaimana petani untuk dapat melakukan pemupukan berimbang. Oleh sebab itu petani menempuh berbagai cara, termasuk membeli pupuk illegal, membeli pupuk non subsidi.
Apalagi maraknya peredaran pupuk ilegal di tengah masyarakat petani, seperti yang terjadi di kecamatan Muara telang.
Kepada Beritaglobal.id beberapa petani mengungkapkan harapan mereka, kami sebagai petani, berharap adanya ketersediaan pupuk.
Untuk itu (1). Meminta pemerintah serta pihak Polda Sumatera selatan (Sumsel) untuk segera menghentikan peredaran pupuk subsidi illegal.
Sebab adanya pupuk subsidi dijual bebas di masyarakat hanya menguntungkan petani yang memiliki modal besar.
Mereka bisa bebas membeli pupuk sesuai kebutuhan lahan atau bahkan lebih. Pada akhirnya pupuk tersisa dan dapat menjualnya kembali kepada petani dengan harga lebih tinggi.
Petani kecil dengan segala cara untk membeli pupuk tersebut, yang penting harapannya tanaman padinya bisa panen seperti banyak orang.
Padahal setelah hasil panen dikalkulasikan, jika modal untuk beli pupuk tinggi, tinggal berapa lagi keuntungan yang didapat petani, sepertinya kembali modal?
“Penyaluran pupuk menjelang musim tanam. seperti selama ini, pembagian pupuk subsidi tidak terjadwal dengan jelas. Sehingga waktunya pemupukan pupuknya belum datang.
Maka akhirnya petani sering beli dulu pupuk di kios atau pinjam kepada petani beda desa yang memiliki stok pupuk tapi belum terpakai.
Pinjam meminjam pupuk sebenarnya tradisi tolong menolong. Akan tetapi jika saat dibutuhkan yang meminjam belum bisa mengembalikan karena belum ada pembagian pupuk subsidi.
Maka Peran Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). perlu mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk Kabupaten Banyuasin.
Selain itu perlu turun langsung ke tengah masyarakat petani, khususnya di Kecamatan Muara telang, Makarti serta Air salek.” Ujar para petani.
Jurnalis : Andi Risandi
upload : redaksi
Discussion about this post