Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Pembahasan Bumnag se Kecamatan Koto XI Tarusan Tidak Boleh Diliput Wartawan

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
26 Oktober 2022
in Sumatera Barat
0
Pembahasan Bumnag se Kecamatan Koto XI Tarusan Tidak Boleh Diliput Wartawan

Poto ; Istimewa

Beritaglobal.id (Pesisir Selatan/Sumbar) – Kegiatan Badan usaha Milik Nagari (Bumnag) se Kecatan Koto XI Tarusan dibahas pada Kamis (20/10/2022), Wartawan dilarang untuk meliput.

Acara kegiatan pembahasan Bumnag tersebut dilakukan oleh Unit pelaksana kegiatan (UPK) bersama Wali Nagari, yang berlangsung di Ruang UDKP Kantor Camat Koto XI Tarusan.

Pengurus Bumnag Kecamatan Koto XI Tarusan, di Ketuai mantan Wali Nagari Nanggalo Suardi can. Kegiatan Pembahasan dengan UPK tersebut dihadiri oleh Wali Nagari, selaku Pembina Bumnag dari 23 Nagari dalam Kecamatan Koto XI Tarusan.

Yang menjadi pertanyaan ketika akan dimulai pembahasan, tiba-tiba sejumlah wartawan di usir dan tidak di izinkan untuk meliput/mengikuti acara pembahasan.

Kegiatan pembahasan tidak akan dimulai, sebelum para jurnalis/wartawan keluar dari ruangan pertemuan.

Ketika Wartawan menanyakan kepada panitia pertemuan, yaitu wali Nagari Duku Utara, di jawabnya dengan dengan enteng, dengan mengatakan kegiatan ini sifatnya interen lingkup Pengurus Bumnag saja.

Mirisnya lagi ada dua orang Wali Nagari masing Wali Nagari Barung Barung Balantai Timur dan Wali Nagarai Kapuh ikut serta pula mengusir jurnalis/wartawan untuk meninggalkan ruangan.

Kejadian pengusiran ini menimbulkan tanda tanya bagi sejumlah Wartawanan yang ada. Apakah di tubuh Bumnag daerah ini telah terjadi korupsi berjama’ah.

Seorang Wartawan berpendapat kejadian pengusiran Wartawan oleh oknum wali Nagari tersebut, sudah melanggar UU No. 40 Tahun 1999.

Telah menghalang- halangi Tugas Pers, perbuatan yang melanggar hukum yang dapat di pidana 2 (dua) tahun penjara serta Denda  Rp 500 juta.

Sejumlah Wartawan yang di usir tersebut, berharap agar pihak terkait atau Pemkab Pesisir Selatan  untuk dapat mengambil tindakan.

Jurnalis: Enik

upload : redaksi

Previous Post

SPRI Provinsi Jambi Genggam SKT Dari Kesbangpol

Next Post

Polisi Amankan Pembakar Exavator di Duo Koto

Next Post
Polisi Amankan Pembakar Exavator di Duo Koto

Polisi Amankan Pembakar Exavator di Duo Koto

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.