BERITAGLOBAL.ID – BPD Desa Barada menolak Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa Barada, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Yosef Bria Seran.
Hal itu disampaikan Oleh Wakil Ketua BPD Barada Yulius Nahak Berek Pada Pekan Lalu Usai pihaknya menolak berkas laporan Kepala Desa Barada Tersebut.
Adapun Alasan Penolakan Itu Karena Didalam Laporan Kepala Desa Itu Ditemukan Adanya Manipulasi Data Pekerjaan atau Ada Item Pekerjaan yang Ditemukan Tidak Sinkron Antara Fisik Pekerjaan dengan Dokumen Laporan Yang dilaporkan Kepada BPD.
“Dia Laporkan Proyek Pamsimas Tanpa Tahun yang Jelas.
“Ada Item Pekerjaan Yang Dilaporkan Itu Kami Temukan di “Dusun Nekerua dan Dusun Klolok. Sedangkan Dua Dusun Dimaksud Bukan Wilayah Desa Barada, Melainkan Itu Masuk Wilayah Desa “Bakiruk”.
Disampaikan pula bahwa Kades Yosep Bria Seran Dalam Tahun Pertama memimpin Barada, Tidak Pernah Kenal dengan Posisi BPD Sehingga tidak Pernah Laporkan Setiap Kali Akhir Tahun Anggaran.
“Kades Baru Lapor Ke BPD Itu Pada Tahun Anggaran 2022. Namun Laporan Itu yang Kemudian Ditolak Oleh BPD Karena Ditemukan Point Manipulatif Itu.
“Berkasnya Ditolak Karena Pembuktian Atau Fisiknya Tidak Ada Jadi Kami Tidak Berani Untuk Terima. Silakan Diperbaiki Lagi Untuk Menghindari Masalah Atau Hal Hal Yang Tidak Diinginkan Bersama”, Tutup Yulius Nahak Berek. (NANDO)
Discussion about this post