Beritaglobal.id (Banyuasin/Sumatera Selatan) – Terkait isu yang viral belakangan ini, seperti yang di sampaikan oleh DPD Sumsel Aliansi Indonesia.
Berdasarkan temuan di lapangan ada dugaan penyimpangan dalam Pengerasan Jalan Desa Sumber Mulya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Sehingga dinilai, ada keterlibatan oknum Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, anggota Komisi 3 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sumatra Selatan bermain Proyek Pokir.
Menanggapi hal tersebut, bahwa adanya oknum anggota DPRD Kabupaten bermain proyek. Ketua DPD Sumsel Aliansi Indonesia, Samsudin Djoesman Jum’at (18/11/2022) mempertanyakannya.
Menurut Samsudin, sebagaimana Dasar hukum akan ketentuan umum perpres nomor 16 tahun 2018, jelas ditegaskan bahwa Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Berikut, Perpres nomor 16 tahun 2018 Bab X bagian kedua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pasal 73 nomor satu jelas, Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik.
Selain itu, dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa, bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena setiap anggaran adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
Sehingga baiknya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan sendiri.
Himbauan serta ajakannya kepada para anggota DPRD dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ketiga.
Bila terus terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banyuasin khususnya tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya merugikan masyarakat dan Negara.
“Namun disamping itu agar para pelaku peyelenggara negara dan Muspida harus mencegah praktek jual beli proyek agar dapat kembali ke jalur sistem hukum yang benar,”Cetusnya
Ditegaskan, sebagai wakil rakyat, sejatinya dewan menjadi kontrol terhadap eksekutif dan sebagai barometer menuju Kabupaten Banyuasin yang lebih baik, bukan malah bermain proyek.
Saya mengkritisi fungsi anggota DPRD tersebut dalam klarifikasinya seakan memiliki tiga peran penting yang mana sebagai anggota DPRD, sebagai ketua partai dan sebagai pelaku usaha,”Tuturnya
Ditegaskannya juga, bahwa Fungsi anggota DPRD jelas yaitu fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan. Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD bisa melakukan fungsinya yang benar.
“Harapan saya marilah kita memberi contoh yang benar kepada kita semua sebagai salah satu pejabat daerah.
Saya juga berkeyakinan bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan Tinggi Sumsel masih punya hati nurani dalam menegakan hukum yang baik dan benar, ujar Samsudin.
Jurnalis : Andi Risandi
upload : redaksi
Discussion about this post