Beritaglobal.id (Pangkalpinang/Bangka) – Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum membayar pajak, tidak perlu khawatir dikenakan denda.
Sebab dalam rangka merayakan hari jadi Provinsi Bangka Belitung ke 22 tahun 2022, Pemerintah daerah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.
Akan tetapi ada juga yang belum dapat mengurus pemutihan, dikarenakan kehilangan surat menyurat kendaraan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang.
Seperti yang dialami oleh Penyiar Radio, Agus Andreansyah yang baru diketahuinya ketika akan mengurus pemutihan pajak kendaraan mobil miliknya melalui program pemutihan ini.
“Saya baru mengetahui BPKB itu hilang, sewaktu akan mau mengurusi pemutihan pajak,” ujar Agus. BPKP yang hilang ini masih atas nama pemilik yang lama.
Yakni atas nama Tjhai Sui Tjhan dengan jenis kendaraan roda empat, merek Toyota Rush warna hitam metalik dengan nomor polisi BN 1299 RQ.
Agus mengatakan, pada bulan Agustus 2022 yang lalu, dirinya menanyakan prosedur dan kelengkapan admnistrasi untuk melakukan perpanjangan pajak ke Kantor Samsat Sungailiat, BPKB tersebut masih ada.
“BPKB tersebut sudah dimasukkan ke dalam tas. Tetapi Ketika ada pemutihan di bulan ini baru ingat lagi dan ingin mengurus pemutihan pajak serta balik nama, ternyata BPKB dicari-cari dirumah tidak ditemukan” ujar Agus.
Program ini dilaksanakan mulai tanggal 21 November hingga 15 Desember 2022 atau hanya 22 hari saja. Program pemutihan ini mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama.
Selain itu bebas BBNKB Mutasi (Masuk Dari Luar Provinsi).Barang siapa yang menemukan BPKB yang tersebut akan diberi imbalan.Tolong hubungi nomor ini +62 812-7214-5052. (adv)
Jurnalis : Purnama Jaya
upload : redaksi
Discussion about this post