Beritaglobal.id (NTT) – Masyarakat Hukum Adat Namon Loofoun dan Namon Rabasa menyurati Camat Malaka Barat dan meminta agar pengerjaan tambak ikan di atas tanah Ulayat Adat “Tasi Ktuik Meti Ktuik dihentikan karena dianggap telah melanggar tatanan adat di Wilayah Hukum Adat “Namon Benenai”
Berikut Nama Nama Yang Menolak Pekerjaan Tersebut:
1. Nama : TIBERTIUS N BERE SERAN (Na’in Rabasa)
2. Nama : bria mamulak (Fukun mamulak Loofoun
3. Nama : Manek Kaunura (Katuas namon loofoun)
4. Nama : mmmmm (Fukun Uma Bot Loofoun)
5. Nama : nnnnnnnnnn (Banai Loofoun)
6. Nama : BENEDIKTUS BRIA (La’e Tua Bot Rabasa)
7. Nama : SWITBERTUS SERAN (La’e Tua Ki’ik Rabasa)
8. Nama : PETRUS NAHAK KLAU (Katuas Bot Makbalin)
9. Nama : BENEDIKTUS NAHAK (Fukun Mamulak)
10. Nama : DOMINIKUS KLAU (Fukun Bradik)
11. Nama : GABRIEL NAHAK (Fukun Babere)
12. Nama : YOSEP SERAN (Fukun Ba’asa)
13. Nama : PAULUS BERE (Fukun Lafoun)
Selanjutnya disebut sebagai pemangku Masyarakat Hukum Adat namon Loofoun dan Namon rabasa yang menjaga wilayah Tasi ktuik meti ktuik di sekitaran wilayah pantai Abudenok Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, NTT, Indonesia.
Adapun dasar-dasar Permohonan Penghetian Pengerjaan Tambak Ikan Atas Tanah Ulayat Tasi Ktuik Meti Ktuik di Sekitaran Wilayah Pantai Abudenok yang dikerjakan oleh Plt. Kepala desa Umatoos bersama beberapa warga setempat sebagai berikut:
1. Bahwa Plt. Kepala desa Umatoos bersama beberapa anggota masyarakat telah mengerjakan tambak ikan sebanyak 12 petak atau seluas kurang lebih 6 Ha di wilayah pantai Abudenok
yang merupakan tanah-tanah ulayat dari Masyarakat Hukum adat Loofoun dan Rabasa tanpa sepengetahuan para pemangku adat dan pemilik hak ulayat untuk dijadikan sebagai hak milik pribadi (Hak Milik Perorangan).
2. Bahwa kami sebagai pemangku masyarakat hukum adat yang diberi kepercayaan turun temurun untuk menjaga wilayah hukum adat Tasi Ktuik meti ktuik (Pantai Abudenok), memohon agar Bapak Camat Malaka Barat sebagai atasan langsung dari Plt. Kepala Desa Umatoos memanggil Plt. Kepala desa Umatoos untuk memberikan klarifikasi dan/atau teguran terhadap Pengerjaan tambak ikan di wilayah pantai Abudenok karena berpotensi merusak lingkungan adat tasi ktuik meti ktuik
3. Bahwa kami sebagai pemangku masyarakat hukum adat telah memberikan teguran secara lisan kepada Plt. Kepala Desa Umatoos pada tanggal 19 dan 20 Desember 2022 untuk menghentikan pengerjaan tambak ikan, tersebut, akan tetapi Plt. Kepala Desa Umatoos tidak menghiraukan teguran tersebut dan terus mengerjakan tambak ikan tersebut untuk dijadikan sebagai hak milik pribadi (Hak milik perorangan).
4. Bahwa tanah ulayat adalah tanah milik bersama para warga masyarakat hukum adat Loofoun dan Rabasa. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat.
Hak ulayat merupakan serangkain wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayah hukum adat tersebut.
5. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat tanah. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensi dan mengenai pelaksanaannnya. Dan berdasarkan Pasal UUPA, Hak Ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
6. Bahwa merujuk pada point 5 (lima) tersebut di atas maka pada kenyataannya tanah-tanah ulayat tersebut sampai saat ini masih dilindungi oleh masyarakat hukum adat yang menjaga
wilayah pantai Abudenok, sehingga tanah-tanah tersebut tidak boleh dialihkan untuk
pengerjaan tambak ikan secara perorangan maupun dijadikan milik pribadi tanpa seijin atau
sepengetahuan para pemangku hukum adat.
Atas uraian–uraian yang kami sampaikan di atas, kami harap sekali lagi agar Bapak Camat Malaka Barat memanggil Plt. Kepala Desa Umatoos bersama semua pemangku adat wilayah Tasi Ktuik Meti Ktuik untuk dimintai keterangan klarifikasi terhadap Pengejaan tambak ikan tersebut
tersebut karena akan berpotensi merusak hutan bakau dan merusak alam yang sudah bertahun-tahun dijaga oleh para pemangku adat Loofoun dan Rabasa.
Demikian surat Permohonan Penghentian tambak ikan ini kami ajukan mohon perhatian dan kebijaksanaanya, kami ucapkan terimakasih.
Jurnalis: Nando Bere
Discussion about this post