Beritaglobal.id – Garda Indonesia, asosiasi yang menaungi pengemudi ojek online (ojol), menolak wacana jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) diterapkan untuk mereka. Garda menilai kebijakan itu justru akan memberatkan pengemudi ojol.
“Kami enggak setuju kalau sampai ojol dikenakan jalan berbayar,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi, Senin (16/1).
Pemprov DKI sebelumnya mengisyaratkan ojol juga tak kebal aturan ERP. Dalam usulan di Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), kendaraan yang kebal ERP salah satunya angkutan umum berpelat kuning.
Sementara jika merujuk aturan perundang-undangan, ojol tidak masuk kategori kendaraan umum pelat kuning.
Igun tak sependapat mengenai hal itu. Menurutnya meski ojol tak berpelat kuning, namun kenyataannya saat ini ojol menjadi pilihan masyarakat sebagai alternatif transportasi umum.
“Walaupun ojol belum menggunakan pelat kuning, namun ojol secara fakta yang ada di lapangan digunakan sebagai alat transportasi masyarakat umum,” jelas Igun.
“Jadi kegiatan yang dilaksanakan ojol adalah untuk sebagai transportasi bagi masyarakat yang membutuhkan alat transportasi umum,” imbuhnya.
Ia menambahkan kebijakan ini bakal berimplikasi luas bukan hanya dari operasional ojol. Menurut dia apabila kebijakan ini jadi diterapkan dan ojol termasuk kendaraan yang terkena dampak, otomatis tarif ojol harus naik.
“Sudah pasti tarif ojol harus direvisi untuk dinaikkan, nanti akan timbulkan dampak lagi, dampak beruntun. Timbulkan inflasi lagi kalau sampai tarif ojol mengalami kenaikan lagi,” tuturnya.
Igun mengaku bakal menyampaikan keberatan pengendara ojol ke Pemprov DKI dan DPRD terkait wacana tersebut.
“Pastinya kami akan menyampaikan keberatan secara resmi ya apabila wacana ini sudah mengarah untuk dibuat apakah perda atau pergub,” tutur dia.
Pemprov DKI berencana menerapkan kebijakan ERP di 25 ruas jalan DKI Jakarta. Tarifnya diusulkan mulai dari Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.
Namun demikian, kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, sampai saat ini regulasi sebagai payung hukum kebijakan itu masih dalam proses pembahasan.
Jurnalis: R.Septyandaru
Discussion about this post