Beritaglobal.id (Sulut) – Maraknya Galian C Illegal di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat tanggapan dari Ketua Tim Investigasi Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) Sulut.
Menurut Jamel Lahengko Ketua Tim Investigasi LAKRI Sulut menjelaskan, bahwa LAKRI mendapatkan informasi bahwa dari Data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut hanya ada 2 (Dua) perusahaan yang terdata.
“Menurut data Dinas ESDM Sulut bahwa hanya PT Sekar Jaya Esa dan PT Bentara Prima yang tercatat dan sementara melakukan eksplorasi,” ujar Engko sapaan akrabnya, Senin (30/01/2023.
Namun menurut Engko, selain dari kedua perusahaan tersebut masih ada aktivitas Galian C yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab itu telah mendapat teguran dari Dinas ESDM Sulut. Mirisnya teguran Dinas ESDM Sulut tersebut tidak digubris.
“Jika memang benar informasi yang kami terima bahwa oknum-oknum tidak bertanggungjawab ini tidak mendengarkan teguran Dinas ESDM, sebaiknya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
LAKRI Sulut meminta pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres Tomohon untuk mengambil tindakan menertibkan galian-galian C yang tidak berizin.
“Kami minta Kapolres Tomohon mengambil tindakan tegas terkait galian C Illegal yang tidak berijin,” tandas Engko.
Jurnalis: Kepor
Discussion about this post