Beritaglobal.id – Calon Wali Nagari Langsek Kadok Barat, Ulil Amri merasa dizalimi. Ulil Amri hingga saat ini belum dilantik meskipun Pilwana serentak di Kabupaten Pasaman telah selesai. Ia belum dilantik karena ada gugatan dari salahseorang calon nagari terkait administrasi persyaratan calon wali nagari.
Ulil Amri digugat karena masih terdaftar di Partai Nasdem dan masih terdaftar di Sipol KPU Kabupaten Pasaman. Sementara dalam keterangan Panitia Pilwana Nagari Langsek Kadok Barat, ia telah lolos verifikasi data dan tidak ditemukan kejanggalan dalam hal administrasi persyaratan Calon Wali Nagari Langsek Kadok Barat.
“Pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Panitia Pemilihan Wali Nagari Langsek Kadok Barat mengadakan rapat pleno tentang Bakal Calon Wali Nagari Langsek Kadok Barat yang memenuhi persyaratan administrasi dan mengecek kembali berkas Bakal calon wali nagari terutama atas nama Ulil Amri, yang didalam berkas tersebut tertera pada tanggal 01 Juli 2021 telah mengundurkan diri dari Partai Nasdem yang disetujui oleh Ahmad Khadafi ST selaku Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pasaman dengan stempel basah dan di atas Materai 10.000. Oleh sebab itu atas nama Ulil Amri ditetapkan memenuhi persyaratan administrasi dengan berita acara No 17/PANPIL/NLKB/XII/2022. Dan berdasarkan hal tersebut Panitia Pilwana Langsek Kadok Barat menetapkan Bakal calon wali nagari Langsek Kadok Barat sebanyak 5 orang, dan salahsatunya adalah Ulil Amri,” ujar Ulil Amri menjelaskan.
Dikatakannya, dengan adanya penundaan pelantikan, masyarakat merasa kecewa terhadap adanya penundaan pelantikan wali nagari tersebut.
Sementara, salahsatu Panitia Pilwana Nagari Langsek Kadok Barat yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa setelah dilakukan verifikasi data di KPU Kabupaten Pasaman, bahwa Ulil Amri tidak terdaftar lagi di SIPOL.
Ia menjelaskan, Ulil amri tidak ada masalah dalam berkas persyaratan bakal calon wali nagari Langsek Kadok Barat, termasuk juga Hasanuddin salahsatu bakal calon yang awalnya juga dipermasalahkan soal Sipol dan masih aktif di Partai PAN.
“Padahal dalam kenyataannya surat pengunduran diri mereka berdua dari partai telah ada dan dilakukan verifikasi data di KPU, mereka berdua juga tidak terdaftar lagi di Sipol. Kok, tiba-tiba muncul di Sipol dan ada gugatan salahsatu calon,” tandasnya.
Disisi lain, salah seorang warga nagari Langsek Kadok Barat setempat menilai, kejadian gugatan sepertinya sengaja dilakukan oleh Penggugat dan ditunggangi oleh 2 orang anggota DPRD Pasaman, inisial YS, dan HE.
“Masyarakat menilai, bahwa gugatan ini atas dukungan dari 2 oknum DPRD Pasaman tersebut, pasalnya tidak mungkin yang menggugat itu mau begitu saja, apalagi dia itu salah seorang ninik mamak di Nagari ini, dan secara norma aturan, adat dia tahu mana yang baik,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media.
Sementara, Camat Rao Selatan juga Selaku Panitia Pengawas Pemilihan Nagari Kecamatan Rao Selatan, Khairul Ikhsan mengatakan, sebenarnya keputusan tentang hal in adalah wewenang panitia Kabupaten, bukan Panwas Kecamatan.
“Tapi ini kayaknya dioper-oper bola oleh panitia Kabupaten kepada kami Panwas Kecamatan,” katanya kepada media ini, Sabtu (28/01) kemaren.
Ia juga mengaku telah disurati Panitia Pengawas Pilwana Kabupaten Pasaman untuk melakukan rapat terkait persoalan tersebut.
“Dan kami disuruh rapat, dan kami bingung keputusan apa yang akan kami ambil,” ujarnya.
Meskipun demikian kata Khairul, rapat tetap dilaksanakan Senin besok.
“Insyaallah rapat akan kami adakan pada hari Senin (30/01/2023),” ujar Camat Khairul. (Tim)
Discussion about this post