Beritaglobal.id – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tondano, Kejaksaan Negeri Minahasa melanjutkan kasus dugaan Tipikor dana desa Tateli II ke tahap Persidangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan penyidikan Kejaksaan Negeri Minahasa dalam berkas perkara nomor BP-01/P.1.11/Fd.1/12/2022 tanggal 02 desember 2022 lalu, tersangka atas nama B.M alias Basir di nyatakan sudah lengkap.
Aril Pasangkin SH menjelaskan bahwa ini merupakan kewenangan kejaksaan dalam penanganan kasus Pidana Khusus.
“Wewenang Kami (Kejaksaan) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di mana menyebutkan Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang,” ungkap Aril.
Aril menambahkan bahwa Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi karena dan Kejaksaan memegang posisi sentral dalam penegakan hukum. Posisi sentral disebabkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Kejaksaan, di mana Kejaksaan yang menentukan apakah suatu kasus layak atau tidak ditingkatkan ke penuntutan. Dimana pemeriksaan sidang di Pengadilan adalah merupakan gerbang bagi pencari keadilan untuk menemukan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya.
Ditempat yang sama Kasie Intel Kejaksaan Minahasa Yosi Korompis SH Menjelaskan Korupsi Dana Desa Tateli Dua dilakukan Basir sejak 2017-2019, dengan cara mengambil alih tugas dan kewenangan dari Kaur Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam menentukan penyedia barang untuk kebutuhan material pembangunan, pemesanan material, dan melakukan pembayaran sendiri tanpa melibatkan kepala urusan keuangan.
Basir sendiri membuat keseluruhan nota/kuitansi pembayaran paving block yang termuat dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019 dengan harga seluruhnya disesuaikan dengan RAB, kemudian menyusunnya menjadi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019.
Dalam Laporan tersebut terlampir bukti pengeluaran yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.
“Perbuatan tersangka Basir Maingkolang yang dilakukan secara sengaja dimana keseluruhan uang negara tersebut, berada dalam penguasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” jelas Yosi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, hal tersebut menyebabkan kerugian uang negara secara keseluruhan atas Pekerjaan Paving Block Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 dan pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana energy alternatif desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang sebesar Rp. 970.079.031,94.
“Sekarang sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka Basir Maingkolang selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Permasyarakatan Kls II B Tondano,” ungkapnya
Jurnalis: Kepor
Discussion about this post