Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Kejari Minahasa Eksekusi Terdakwa RK Terkait Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Desa Raringis Selatan

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
14 Maret 2023
in Minahasa, Sulawesi
0
Kejari Minahasa Eksekusi Terdakwa RK Terkait Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Desa Raringis Selatan

Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan eksekusi kepada RK alias Robbie yang merupakan terdakwa Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (Bidang Pembangunan) pada pekerjaan perkerasan jalan lapis sirtu di Desa Raringis Selatan Kecamatan Langowan Barat Tahun 2017, Senin (13/3/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Diky Oktavia, S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma, S.H. mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi RK berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dengan Nomor : Print-229A/p.1.11/Fi.1/01/2023 dan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6784 K/Pid.Sus/2022 tanggal 07 Desember 2022.

Dalam petikan putusan Mahkamah Agung, RK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi melanggar Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP.

“Divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” beber Kasi Intel.

Suhendro menjelaskan adapun kasus korupsi tersebut, dimana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.162.103.424.

“Demi mendapatkan pekerjaan, RK membuat cap/stampel perusahaan yang fiktif. Selain itu terdakwa juga membuat surat penawaran sewa alat berat dengan menggunakan CV. ABADI JAYA yang tidak memiliki izin usaha. Nota pembelian bahan material, surat penawaran penggunaan alat berat serta kwitansi pembayaran dilampirkan dalam laporan realisasi pelaksanaan pertanggung jawaban APBDesa tahun 2017 Desa Raringis Selatan Kecamatan Langowan Barat,” tuturnya.

Ia pun menambahkan, bahwa RK sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Manado. “Tim JPU mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut dan diterima. Terdakwa sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano untuk menjalani hukuman,” tandas Kasi Intel.

Kepor

Previous Post

Perayaan HUT Desa Kota Menara Di Hadiri Wakil Bupati Minsel Pdt Petra Yanni Rembang, M.Th

Next Post

Bupati Merangin H.Mashuri Buka MTQ Ke-49 Tingkat Kabupaten 2023

Next Post
Bupati Merangin H.Mashuri Buka MTQ Ke-49 Tingkat Kabupaten 2023

Bupati Merangin H.Mashuri Buka MTQ Ke-49 Tingkat Kabupaten 2023

Discussion about this post

Terbaru

  • Polsek Sekupang dan Tokoh Masyarakat Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Traffic Light Vitka Center
  • SK Presiden Tentang Dewan Pers 2025 Berpotensi Langgar HAM dan Sumpah Jabatan
  • Bupati Batang Hari Mengukuhkan Pengurus TP-PKK dan Posyandu Masa Bakti 2025- 2030
  • Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur
  • Wakil Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Kota Jambi
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.