Merangin – Dana kegiatan proyek tahun 2022 yang mengalami tunda bayar yang ditunggu-tunggu pencairannya oleh pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan proyek di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Merangin, sudah ada 11 OPD yang mengajukan proses pencairan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala BPKAD Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendahaan, Darhimah ke media ini diruang kerjanya, Selasa (14/3/2023).
“Sudah ada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kebagian Berbendahaan BPKAD untuk diproses pencairan dana hutang tunda bayar tahun 2022 untuk pihak ketiga,’jelas Darhimah.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari Surat Perintah Membayar (SPM) yang masuk sebagian sudah diterbikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan ada yang dalam masih proses perbaikan dokumen.
Adapun jumlah dana keseluruhan dari 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Merangin yang mengalami penundaan pembayaran bagi pihak ketiga disebabkan defisit anggaran tahun 2022, dan baru bisa dibayarkan ditahun 2023 sebesar lebih kurang Rp49.667.633.101,30 milyar.
Dari jumlah dana kegiatan pihak ke tiga di 15 OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Merangin yang saat ini sudah bisa diproses pencariannya sebesar lebih kurang Rp.29,325,042,116,92 Milyar.
Sedangkan sisanya sebesar Rp.20.342.590.984,58 milyar, akan dibayarkan juga ditahun 2023, apabila kegiatan yang merupakan tanggungjawab pihak ketiga di 15 OPD sudah dinyatakan rampung semua pengerjaannya.
“Kepada 15 OPD yang mengalami proses hutang tunda bayar agar secepatnya dan memprioritaskan terlebih dahulu pencairan dana tersebut agar segera bisa selesai semuanya,”tegas Darhimah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan 11 OPD yang sudah mengajukan permohonan proses pencarian dana kegiatan pihak ketiga, yaitu Dinas PUPR. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kominfo, Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora).
Adapun 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Merangin yang mengalami penundaan pembayaran/ utang untuk pihak ke tiga, yaitu :
1. Dinas PUPR.
2. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian,
3. Dinas Komunikasi dan Informatika
4.Dinas Peternakan dan Perkebunan,
5. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
6. Dinas Perikanan
7.Dinas Lingkungan Hidup
8.Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
9. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
10. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
11. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
13.Dinas Perhubungan
14. Dinas Kesehatan
15. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&TK). (tugas).
Discussion about this post