Beritaglobal.id -Pekerjaan proyek normalisasi dan pengamanan sungai dengan pagu dana Rp1.3 Miliar di Aur Tojungkang, Nagari Langsat Kadap Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman diduga melanggar administrasi tender.
Pasalnya, CV Yonneta Cahaya Kelbi yang dimenangkan oleh panitia tender tidak memiliki administrasi lengkap dan tidak layak menang karena ada salahsatu dokumen persyaratan yang tidak bisa dipenuhi pihak perusahaan yakni dukungan izin galian C.
“Kami pihak rekanan atau peserta tender menemukan dugaan kejanggalan atas kesalahan dalam melakukan evaluasi, dugaan ada penyimpangan terhadap aturan barang dan jasa, dugaan administrasi yang fatal,” kata salahsatu kontraktor yang enggan disebutkan namanya.
Diakuinya, tim Pokja tender tetap memenangkan CV Yonneta Cahaya Kelbi meskipun diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap khususnya mengenai izin galian C.
“Perusahaan pemenang jelas tidak memilik izin galian C, ini sudah jelas melanggar ketentuan Undang-Undang, hal ini perlu ditindaklanjuti penegak hukum,” ungkapnya kepada awak media beritaglobal.id baru-baru ini.
Sementara, Direktur CV Yonneta Cahaya Kelbi Oyon mengatakan, galian C dikelola oleh pelaksana kegiatan.
‘Galian C nya tidak tahu dimana diambil, namun kabarnya izin kuarinya ada,” katanya kepada media beritaglobal.id, Rabu (12/4/2023)
Sementara, Kepala Seksi Pelaksanaan Jaringan Sumber PSDA Sumbar, Wilman menyebutkan tidak tahu soal masalah galian C.
“Tapi kabar, material galian C dibeli dari Tigo Nagari,” tuturnya. (Tim)
Discussion about this post