Merangin – Melakukan perbuatan bejat terhadap ponakannya sendiri, MN (41), warga Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi. dibekuk Satreskrim Polres Merangin.
Dimana MN dalam suasana perayaan Idul Fitri tega melakukan perbuatan tidak terpuji yaitu mencabuli anak kemenakan sendiri berinisial E (15).
Peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis (27/4/2023) sekira 0ukul 22.00 WIB, dimana pada saat ayah korban yang juga sebagai pelapor sedang menonton pertandingan Badminton.
Tiba-tiba Pelapor didatangi adiknya yang bernama Tuti memberitahukan bahwa anak perempuanya berinisia E (15) hendak di Perkosa oleh adik iparnya yakni MN di dalam dapur rumah pelapor.
Mengetahui hal tersebut ayah korban segera pulang kerumah dan sesampainya dirumah anak pelapor langsung memberitahukan perihal peristiwa tersebut, dimana kejadian saat itu korban E (15) yang sedang berada diruang tamu bersama temannya diminta oleh pelaku untuk menghidupkan kompor gas didapur karena pelaku hendak merokok.
Namun saat korban selesai menghidupkan api kompor, pelaku MN tiba-tiba langsung memeluk dan mencium korban sebanyak 1 x (satu kali) dan karena korban melakukan perlawanan akhirnya pelaku panik dan langsung melarikan diri dan kemudian keluarga korban langsung mencari Pelaku dan akhirnya pelaku MN berhasil diamankan.
Mendapat informasi adanya peristiwa pencabulan tersebut Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin oleh AIPDA Azhadi AP untuk mengamankan pelaku guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat.
Sekira pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil diamankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Ya, awalnya kami mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan, kemudian saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan benar saja ternyata sesampainya di TKP massa sudah berkumpul. Dan Alhamdulilah untuk saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan ke Polres Merangin,”jelas Kasat Reskrim.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menambahkan bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, pada saat kejadian korban masih berusia 15 tahun dan tergolong masih dibawah umur.
“Karena korban masih berstatus anak dibawah umur maka terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak” terang Aiptu Ruly, Sabtu (29/04/2023) menyampaikan kepada wartawan. (tugas)
Discussion about this post