Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap 6 (enam) orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 201 dan 2018, Senin (8/5)2023).
Informasi pemeriksaan saksi disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan.
“Hari ini, Senin (8/5/ ) Penyidik KPK melakukan pemanggilan (enam) orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 untuk dilakukan pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih,”jelas Ali Fikri.
Adapun 6 (enam) orang Tersangja yang dilakukan pemeriksaan yaitu :
1.NASRI UMAR, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019
2. MUHAMMAD ISRONI, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019
3. ABDUL SALAM HAJI DAUD alias SALAM HD, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019
4. DJAMALUDDIN, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019
5. MAULI, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019
6. HASAN IBRAHIM, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014
Diketahui KPK dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka, dimana 24 orang telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan.
Sedangkan 28 orang lagi ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK pada tanggal 10 Januari 2023 yang lalu, dimana sebanyak 10 orang sudah dilakukan penahanan. (tugas).
Discussion about this post