Merangin – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin terus meningkat jumlahnya, sampai akhir bulan April Tahun 2023 tercatat berjumlah 159 kasus, dimana 3 kasus terjadi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
“Kasus perceraian di Merangin yang ditangani Pengadilan Agama dari bulan Januari sampai April 2023 berjumlah 159 kasus,” jelas Romi Herusman Saputra S.HI .MH Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko menyampaikan media ini, Selasa (9/5/2023) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari jumlah 159 kasus perceraian, gugatan terbanyak diajukan oleh pihak istri terhadap suami (cerai gugat) berjumlah 127 kasus. Sedangkan yang diajukan pihak suami kepada istri (cerai talak) sebanyak 32 kasus.
Untuk 3 kasus perceraian dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) gugatan yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami berjumlah 2 kasus. Sedangkan yang diajukan dari pihak suami sebanyak 1 kasus.
Adapun penyebab perceraian menurut Romi disebabkan beberapa faktor, diantara yang mendominasi alasan sudah tidak ada lagi keharmonisan atau ketidak cocokan dalam rumah tangga dengan pasangannya sehingga ribut atau pertengkaran terus menerus.
Selain faktor adanya tidak ada keharmonisan penyebab lain perceraian disebabkan persoalan tidak ada tanggungjawab dari disalah satu pihak, faktor ekonomi, KDRT, krisis akhlak dan faktor lainnya. “Untuk permohonan ijin Poligami bekum ada,”imbuhnya. (tugas).
Discussion about this post