Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Kemendagri Sebut 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya Mulai September 2023

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
30 Mei 2023
in Jakarta, Jakarta Raya, Nasional
0
Kemendagri Sebut 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya Mulai September 2023

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan, sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023.

Jumlah itu terdiri dari 10 (sepuluh) gubernur pada bulan September, 2 (dua) gubernur pada bulan Oktober, dan 5 (lima) gubernur pada bulan Desember 2023.

Sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 itu adalah 1 Gubernur Sumatera Utara,
2. Gubernur Jawa Barat,
3. Gubernur Jawa Tengah,
4. Gubernur Bali,
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat,
6. Gubernur Nusa Tenggara Timur,
7. Gubernur Kalimantan Barat,
8. Gubernur Sulawesi Selatan,
9. Gubernur Sulawesi Tenggara,
10. Gubernur Papua.

Kemudian untuk 2 (dua( gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober, yakni :
1 Gubernur Sumatera Selatan
2. Gubernur Kalimantan Timur.

Sementara 5 (lima) gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu ;
1. Gubernur Riau,
2.Gubernur Lampung,
3.Gubernur Jawa Timur,
4 Gubernur Maluku,
5 Gubernur Maluku Utara.

Di lain sisi, Kapuspen Benni juga membeberkan penjabat (Pj.) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023, di antaranya Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu.

Kemudian pada bulan Mei terdapat 4 (empat) Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj. Gubernur Banten, Pj. Gubernur Papua Barat, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Pj. Gubernur Gorontalo.

Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj. Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru.

Benni menambahkan, ada pula Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun 2023 ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru.

Mereka di antaranya Pj. Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj. Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023.

Ada pula Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023.

Di akhir penjelasannya, Benni juga mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Lebih lanjut Benni mengatakan, kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode. (tugas).

Previous Post

Mengaku Wartawan dan Pengurus Bola Volly Pemda Kabupaten Pasaman, Beberapa Kepala SD Diminta Sumbangan Secara Paksa

Next Post

Bupati Merangin Serahkan Penghargaan Kepada 7 Kades di Kecamatan Tabir Ilir  di Acara  BBGRM XX dan HKG PKK ke-51 

Next Post
Bupati Merangin Serahkan Penghargaan Kepada 7 Kades di Kecamatan Tabir Ilir  di Acara  BBGRM XX dan HKG PKK ke-51 

Bupati Merangin Serahkan Penghargaan Kepada 7 Kades di Kecamatan Tabir Ilir  di Acara  BBGRM XX dan HKG PKK ke-51 

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.