Jambi – Tata kelola sistem pemerintahan yang bersih memiliki dampak positif yang signifikan pada suatu negara atau daerah. Salah satunya, dapat membantu upaya pemberantasan korupsi. Dengan adanya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif, peluang terjadinya korupsi dapat dikurangi.
Hal ini disampaikan Kasatgas Kordinasi dan Supervisi Wilayah 1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua, dalam Rapat Koordinasi Piloting Program Pemberantasan Korupsi pada Pemerintah Kabupaten Merangin, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis, (8/6/2023).
“KPK terus berupaya memerangi korupsi dan mengajak peran serta masyarakat dalam pemberantasannya. Misalnya melalui program piloting pemberantasan korupsi tahun 2023 yang ditujukan untuk mendorong kemandirian Pemda dalam mengimplementasikan program pemberantasan korupsi dan menjaga konsistensi implementasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan antikorupsi,” kata Maruli.
Tahun 2023 ini, Pemkab Merangin dan Pemkab Muaro Jambi baru saja ditunjuk menjadi piloting program pemberantasan korupsi dari Provinsi Jambi oleh KPK, dengan harapan mampu meningkatkan angka Monitoring Center for Prevention (MCP) yang di tahun 2022 lalu anjlok di angka 60,61%.
Maruli mengatakan, dalam program ini ada 5 fokus area yang memiliki titik rawan korupsi yang harus diperbaiki oleh Pemkab Merangi, yakni Area Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang/Jasa, Pengawasan APIP, Pengelolaan BMD, dan Manajemen ASN.
Pada area Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pemkab Merangin diharapkan membuat aturan yang lebih cermat supaya tidak terjadi hutang proyek yang akan memberatkan anggaran Pemda.
Pada area Pengadaan Barang/Jasa, jangan sampai terjadi lagi permasalahan pembangunan infrastruktur yang cenderung rendah manfaatnya. Seperti pembangunan GOR Merangin di Talang Kawo yang tidak terurus padahal telah menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah.
“Tantangan lainnya yakni mencegah pengaturan pemenang proyek, contohnya dugaan kasus yang sempat viral mengenai pengaturan jual beli proyek dengan sistem cash on delivery (COD). Jika terjadi kasus jual beli pengaturan pemenang proyek ini maka yang akan menderita adalah masyarakat sebab banyak hasil Pengadaan Barang/Jasa yang tidak dapat dimanfaatkan karena rendahnya kualitas hasil proyek tersebut,” tambah Maruli.
Pada area Pengawasan APIP, dapat dilakukan Penguatan Inspektorat seperti terpenuhinya kebutuhan SDM Pengawas, terpenuhinya kapabilitas SDM Pengawas, dan terpenuhinya anggaran Inspektorat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. KPK menekankan agar Bupati berkomitmen untuk mendukung terbangunnya APIP yang professional, kompeten, dan berintegritas di setiap tingkatan dan jajaran APIP.
Pada area Manajemen ASN, Maruli meminta Pemkab Merangin agar segera mengimplementasikan Sistem Merit agar tidak ada lagi jabatan yang kosong. Dengan diimplementasikannya Sistem Merit dan komitmen total Bupati terhadap Sistem Merit, dapat menutup celah-celah terjadinya jual beli jabatan dan terwujudnya SDM yang kompeten.
Terakhir, pada area Pengelolaan BMD, Pemkab Merangin diharapkan mampu memanfaatkan aset-aset daerah dengan optimal dan tertib. “Contohnya, aset berupa lahan seluas 30 Ha yang didalamnya terdapat Kebun Sawit seluas 8 Ha supaya dapat dilakukan pengelolaan yang profesional supaya hasil dari Kebun Sawit tersebut bisa memberikan manfaat yang besar bagi pendapatan daerah Pemkab Merangin,” tutur Maruli.
Agar implementasi perbaikan 5 fokus area tersebut dapat berjalan, Maruli meminta kepada Bupati Merangi untuk segera membuat Rencana Aksi Pencegahan Korupsi yang akan dijalankan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2023. Nantinya, KPK juga akan ikut memantau pelaksanaan dari Rencana Aksi ini.
Di kesempatan yang sama, Bupati Merangin H Mashuri menyampaikan, sejauh ini Pemkab Merangin telah membuat Satgas Khusus untuk MCP yang diharapkan dapat meningkatkan capaian MCP Pemkab Merangin di tahun 2023 dalam upaya pencegahan korupsi.
“Dengan campur tangan KPK, semoga Pemkab Merangin yang selama ini mengalami kendala dalam penertiban aset, yang dikuasai pihak ketiga dan sebagian aset tidak diketahui keberadaanya, akan segera tuntas,” ungkap Mashuri.
Pihaknya juga meminta bantuan KPK untuk mengawal proses Perencanaan dan Penganggaran APBD untuk tahun politik 2024, supaya semua pihak—eksekutif maupun legislatif—menjalankan seluruh tahapan Perencanaan dan Penganggaran APBD sesuai dengan koridor yang benar.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pirngadi, Kepala BPKAD Masyhuri, Kepala Bappeda Merangin Agus Zainudin, Plt Inspektur Merangin Sayuti, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Merangin Abd Gani, Kepala BKPPSDM Merangin Ferdi Anshori, Kadis Kesehatan Merangin Soni, serta Kadis PUPR Merangin Zulhifni. (tugas)
Discussion about this post