BeritaGlobal.Id (Minahasa), Pemerintah Kabupaten Minahasa pada Tahun 2022 merealisasikan pengelolaan pelayanan retribusi persampahan dan kebersihan kurang lebih 1 Miliar.
Pengenaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Minahasa terdapat 1.682 pengguna jasa persampahan pada kategori pemukiman, diketahui sebanyak 1.143 WR dikenakan tarif tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah pasal 11 menyatakan bahwa struktur dan besarnya tarif pelayanan persampahan/kebersihan sesuai masing-masing sumbernya
Bahkan terdapat kekurangan pungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan kurang lebih Rp 373 Juta.
Diketahui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa yang dibawah kepemimpinan Vicky Kaloh melakukan pemungutan kepada WR dipasar senilai Rp 3.000/Hari dengan jumlah hari operasi pasar antara 8-24 hari sebulan.
Vicky Kaloh kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa ketika dihubungi via pesan WhatsApp tidak memberikan komentar terkait permasalahan tersebut.
Jurnalis Krisye/Sky
Discussion about this post