Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Polda Kepri bersama BPOM Lakukan Tindakan Hukum Barang Impor Tanpa Izin Edar di Batam

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
8 Agustus 2023
in Batam
0
Polda Kepri bersama BPOM Lakukan Tindakan Hukum Barang Impor Tanpa Izin Edar di Batam

Beritaglobal.id – Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam menggerebek gudang tempat penjualan kosmetik, obat-obatan dan pangan olahan yang tidak memiliki izin edar (ilegal) asal China di Batam.

Disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Masriadi SH, SIK, MH didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, Msi dan kepala BPOM Batam Musthofa Anwari, S.si, Apt dalam melakukan konferensi pers di TKP, Senin (07 Agustus 2023)

Ini adalah gudang, yang di dalamnya terdapat alat-alat kosmetik dan olahan pangan serta alat-alat kebutuhan rumah tangga, itu semuanya berasal dari China dan tidak memiliki izin edar dari Balai POM, kemudian tidak ada kemasan, tidak ada asal perusahaan dan tidak ada penjelasan bahan-bahan baku pembuatan kosmetik tersebut, maka dari itu kami melakukan penggerebekan didampingi oleh Balai POM,” ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, SH, SIK, MH di Batam Kepulauan Riau, Senin (7/8).

Dari hasil penggerebekan itu, fihaknya mendapatkan 76.827 pieces (pcs) kosmetik ilegal, obat-obatan sebanyak 385 pcs, obat tradisional sebanyak 213 pcs, suplemen kesehatan sebanyak 18.947 pcs, obat kuasi sebanyak 1.307 pcs dan pangan olahan sebanyak 16.138 pcs. Menurut dia, dengan adanya temuan ini tentu sangat berbahaya bila barang-barang tersebut beredar dan dijual ke masyarakat, apalagi proses penjualan barang-barang tersebut secara daring melalui media sosial yang pasarnya ke seluruh Indonesia.

Bahaya karena kita tidak tahu kandungan apa yang ada di dalam makanan dan obat-obat tersebut ucapnya. Untuk selanjutnya, kata dia, pihaknya bersama Balai POM Batam akan melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui asal barang dan kandungan apa yang ada di dalam produk-produk tersebut.

Pemilik usaha ini saudari yang berinisial CM kini sedang diperiksa secara intensif, sedangkan barang bukti yang diamankan akan kami bawa ke laboratorium untuk mengetahui kandungan apa yang ada di dalamnya kata dia.

Sementara itu, Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari menegaskan bahwa produk kosmetik, obat-obatan maupun olahan pangan itu harus ada nomor izin edar.

Dalam kasus ini, mereka menjual atau mendistribusikan kosmetik dan juga makanan tanpa izin edar katanya. Pihaknya sempat menemukan kesulitan untuk mengetahui jenis produk tersebut, karena di kemasan itu hanya ada bahasa dengan aksara China, sehingga harus menggunakan penerjemah untuk mengetahui jenis produknya.
Dia menyebutkan, dari hasil perhitungan yang dilakukan pihaknya, nilai ekonomisnya dari barang bukti yang diamankan seluruhnya kurang lebih
mencapai Rp1 miliar. Dari hasil perhitungan kami, nilai ekonomisnya kurang lebih mencapai satu miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Zahwani Pandra menyampaikan atas temuan ini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar hati-hati dalam membeli produk yang tanpa ijin karena bisa berbahaya bagi kesehatan dan meminta kepada masyarakat apabila ada menemukankan atau mencurigai terhadap barang yang aneh diharapkan melapor kepada fihak yang berwajib tutupnya.

Jurnalis: Ihwan Muslimin

Previous Post

Kapolsek Toulimambot Wakili Kapolres Minahasa Dalam Kegiatan Ibadah Awal Bulan Pemkab Minahasa

Next Post

Bupati Merangin Pantau Pembangunan Kantor Arsip dan Perpustakaan Yang Baru

Next Post
Bupati Merangin Pantau Pembangunan Kantor Arsip dan Perpustakaan Yang Baru

Bupati Merangin Pantau Pembangunan Kantor Arsip dan Perpustakaan Yang Baru

Discussion about this post

Terbaru

  • Polsek Sekupang dan Tokoh Masyarakat Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Traffic Light Vitka Center
  • SK Presiden Tentang Dewan Pers 2025 Berpotensi Langgar HAM dan Sumpah Jabatan
  • Bupati Batang Hari Mengukuhkan Pengurus TP-PKK dan Posyandu Masa Bakti 2025- 2030
  • Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur
  • Wakil Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Kota Jambi
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.