Merangin – Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pendaftaran seleksi 9 (sembilan) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Essellon II yang kosong di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dari tanggal 2 sampai dengan 16 Agustus 2023.
Adapun sampai hari terakhir pendaftaran, Rabu (16/8/2023) pukul 00 Wib jumlah berkas yang masuk dari calon peserta melalui link bit.ly/lampiran-merangin2023 sebanyak 33 berkas.
“Sampai hari terakhir proses pendaftaran yang ditetapkan oleh Pansel, Rabu (16/8/2023) sekira jam 00 Wib ada 33 (tiga puluh tiga ) pendaftar yang masukan berkas lewat lewat online melalui link bit.ly/lampiran-merangin2023,”jelas Ferdi Firdaus Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin menjelaskan kemedia ini, Kamis (17/8) lewat WhatSApp.
Lebih lanjut, ia mengatakan berkas yang sudah masuk sesuai jadwal yang ditentukan oleh Pansel akan dilakukan verifikasi dan evaluasi.
Dimana sesuai ketetapan untuk tiap-tiap formasi minimal 3 (tiga) berkas pendaftar dan apabila nanti dari hasil verifikasi dan evaluasi masih ada yang kurang dari 3 (tiga) pendaftar akan dilakukan perpanjangan.
Diketahui jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Eseselon II yang kosong yang dibuka pendaftaran sebanyak 9 (sembilan) formasi, berdasarkan Pengumuman nomor : 003/Pansel.JPT/ Merangin/ 2023.
Seleksi Terbuka ini dalam rangka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) yang lowong dengan mempedomani UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP nomor 11 Tahun 2017 Jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP nomor 11 Tahun 2017 Tentang Management PNS, Peraturan Menteri PANRB nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif dilingkungan instansi pemerintah dan Keputusan Menteri PANRB nomor 409 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Tinggi dilingkungan instansi daerah.
Adapun 33 berkas yang masuk dari 9 (sembilan ) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Essellon II yaitu :
1.Asisten Administrasi Umum sebanyak 4 berkas.
2. Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebanyak 4 berkas.
3.Inspektur sebanyak 3 berkas.
4.Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian sebanyak 4 berkas.
5. Kepala Dinas Perhubungan sebanyak 2 berkas.
6. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan sebanyak 5 berkas.
7. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebanyak 5 berkas.
8. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebanyak 4 berkas.
9. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebanyak 2 berkas. (tugas).
Discussion about this post