Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Ini Nama-Namanya 

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
1 September 2023
in Jakarta, Jakarta Raya, Jambi, Nasional
0
KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Ini Nama-Namanya 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan 6 (enam) orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 sebagai Tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Jumat (1/9/2023).

“Hari ini, KPK kembali menyampaikan perkembangan lanjutan dari penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 s/d 2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018,”jelas Asep Guntur Rahayu Plt.Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK saat konferensi pers bersama media.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan Terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 sebagai Tersangka.

Adapun 6 (enam) orang Tersangka Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang dilakukan penahanan oleh KPK yaitu:
1.MELY HAIRIYA (MH) Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019
2. LUHUT SILABAN (LS) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019)
3. EDMON) (E) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019)
4.M. KHAIRIL (MK) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019)
5. RAHIMA (R) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019)
6.MESRAN (M) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019)

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan 6 orang Tersangka untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 s/d 20 September 2023 di Rutan KPK,” paparnya.

Adapun 28 orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, pada tanggal 10 Januari 2023 sebagai berikut :
1. Syopian (SP)
2. Sofyan Ali (SA)
3. Sainuddin, (SN)
4.Muntalia (MT).
5. Supriyanto (SP)
6. Rudi Wijaya (RW).
7. M. Juber (MJ)
8. Poprianto (PR).
9. Ismet Kahar (IK)
10. Tartiniah RH (TR).
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH).
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22.Nurhayati (NR).
23. Nasri Umar (NU).
24 Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI).
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)

Sebelumnya KPK sudah melakukan penahanan kepada 22 (dua puluh dua) Tersangka Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, yaitu :
1.Syopian (SP)
2. Sainuddin, (SN)
3. Muntalia (MT).
4. Supriyanto (SP)
5. Rudi Wijaya (RW).
6. M. Juber (MJ)
7. Ismet Kahar (IK)
8. Poprianto (PR).
9. Tartiniah RH (TR).
10. Sofyan Ali (SA)
11. Nasri Umar (NU)
12. Muhammad Isroni (MI)
13. Abdul Salam Haji Daud Alias
Salam HD (ASHD).
14. Djamaluddin (DL)
15. Hasan Ibrahim (HI).
16. Mauli (MU)
17. Kusnindar (KN)
18.Hasani Hamid (HH)
19.Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY).
21. Hasim Ayub (HA)
22.Nurhayati (NR)

Adapun Konstruksi perkara, diduga telah terjadi suap dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka Nasri Umar (NU) dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta s/d Rp400 juta peranggota DPRD.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka Hasani Hamid (HH) dan kawan-kawan.

Besaran uang yang diterima Tersangka Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khairil (MK), Rahima (RH) dan Mesran (MS) masing-masing sebesar Rp200 juta.

“Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan,”jelasnya

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka MU dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin. Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang sejumlah Rp31, 8 Miliar.

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Permufakatan korupsi antara kepala daerah sebagai eksekutif dan anggota dewan dalam proses pengesahan anggaran, berpotensi menjadi mata rantai korupsi yang tidak pernah putus pada pelaksanaan anggaran dan tahap pertanggungjawaban nantinya,”tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dimana korupsi pada sektor ini rentan menjalar pada modus korupsi lainnya, seperti korupsi pada perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, suap ataupun gratifikasi. Sehingga dampak akhirnya adalah pembangunan yang tidak optimal bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

“Dalam pemilu nanti, penting bagi masyarakat untuk memilih para calon pemimpin dan wakil rakyat yang jujur dan beritegritas. Salah satunya dengan menolak praktik-praktik politik uang,”pesan Asep.

Asep menyampaikan sebelumnya KPK telah memproses 24 orang sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dan saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

24 orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan yaitu :

1. Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi
2. Erwan Malik, Sekda Jambi
3. Saipudin, Asisten III Pemda Jambi
4 Arfan Plt Kadis PUPR Pemda Jambi
5.Cornelis Buston Ketua DPRD Jambi
6.Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD Jambi
7. AR. Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi
8. Supriono, anggota DPRD
9. Cekman anggota DPRD
10. Parlagutan Nasution anggota DPRD
11.Tadjudin Hasan anggota DPRD
12. Muhammadiyah, anggota DPRD
13. Effendi Hatta anggota DPRD
14. Zainal Abidin anggota DPRD
15. Sufardi Nurzain anggota DPRD
16. Gusrizal anggota DPRD
17. Elhelwi, anggota DPRD
18. Fahrurrozi anggota DPRD
19. Arrakhmat Eka Putra anggota DPRD 20. Wiwid Iswhara anggota DPRD
21. Zainul Arfan DPRD
22. Apif Firmansyah anggota DPRD
23. Jeo Fandy Yoesman, alias Asiang Swasta
24. Paut Syakarin, Swasta. (tugas).

Previous Post

KPK Panggil 6 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018

Next Post

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pertemuan dengan Mendagri Terkait Harga Pinang Rendah

Next Post
Bupati Tanjab Barat Hadiri Pertemuan dengan Mendagri Terkait Harga Pinang Rendah

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pertemuan dengan Mendagri Terkait Harga Pinang Rendah

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.