Merangin – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Merangin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pengawasan logistik bagi panwaslu kecamatan se-kabupaten Merangin, Kamis (30/11/2022) bertempat di di aula Merangin Hotel.
Rakor persiapan panwaslu kecamatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri S.Pd dan dihadiri anggota Bawaslu Ibnu Jaril Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Zamharil SDM, Nur Anisa Divisi Pencegahan dan Kepala Sekretaris Dr Ridwansah.
Selain dihadiri Panwaslu Kecamatan juga hadir Kepala dan Staff Sekretariat serta pengawas pemilu desa dan kelurahan se-Kabupaten Merangin.
Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pentingnya sinergi antara Bawaslu dengan Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dalam hal pengawasan pemilu.
“Kita berharap Rakor ini dapat meningkatkan sinergi antara Bawaslu dengan Panwaslu Kecamatan dalam hal pengawasan logistik,” kata Himun Zuhri.
Ketua Bawaslu Himun Zuhri menyampaikan kegiatan tersebut terbagi dalam 2 (dua) gelombang, dikarenakan keterbatasan waktu dan tempat.
“Kegiatannya mulai dari tanggal 30 November sampai dengan tanggal 2 Desember 2023. Kemudian akan dilaksanakan apel siaga pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 yang akan dilaksanakan di halaman kantor bupati lama Merangin,”jelasnya.
Adapun tujuan rakor pengawasan dilakukan menurut penjelasan Himun, bahwa dalam pengawasan logistik agar tepat sasaran dan tepat waktu.
“Pengawasan logistik nanti untuk memastikan tepat waktu, tepat sasaran, tepat biaya, tepat jumlah,”pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Jenderal Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopipede) Republik Indonesia Bahren Nurdin, yang saat ini melanjutkan gelar doktornya di Australia.
Rencana apel siaga pengawasan tahapan kampanye tersebut akan dihadiri Pj Bupati Merangin H Mukti, Forkopimda, Kesbangpol serta Partai Politik peserta pemilu di halaman kantor lama bupati Merangin.pada hari Jum’at 1 Desember 2023. (tugas)
Discussion about this post