Merangin – Terkait kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri pusat dan daerah sebesar 8 persen dan pensiunan naik sebesar 12 persen, dimana surat edaran dari Kemenkeu RI belum terbit.
Informasi kenaikan gaji tersebut sebelumbya disampaikan dalam rapat paripurna di gedung MPR/DPR Jakarta, 16 Agustus 2023 silam. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS,TNI/Polri pusat dan daerah.
Terkait kenaikan gaji sebesar 8 Persen tersebut, media ini mengkonfirmasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, kapan akan dibayarkan dan diproses. Sesuai balasan dari Kemenkeu lewat WhatsApp menyebutkan bahwa untuk saat ini belum terdapat surat edaran terkait dengan kenaikan gaji ASN.
“Dapat kami informasikan bahwa saat ini belum terdapat surat edaran, informasi resmi, dan aturan terkait dengan kenaikan gaji ASN,”jelas Jojo pegawai Kemenkeu menjelaskan lewat WhatsApp resmi, Jum’at (26/1/2024).
Lebih lanjut dijelaskan untuk saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai aturan dimaksud dan melakukan pengecekan berkala. (tugas).
Discussion about this post