Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
2 Februari 2024
in Jambi, Merangin
0
TPP ASN Merangin Sudah Bisa Dibayarkan Sebanyak 1 Bulan, ASN Minta Gaji 13 Segera dicairkan

Merangin –  Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi di tahun 2024 bisa tersenyum lebar, karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN  akan dibayarkan sebanyak 11 bulan.

Diketahui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pada tahun 2023 hanya dibayarkan sebanyak 8 (delapan) bulan karena terkendala keuangan.

“TPP ASN Merangin tahun 2024 ditetapkan dibayarkan sebanyak 11 bulan dengan besaran sama dengan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2023,”jelas Rynaldo Thamrin,SE Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda bagian Organisasi Setda Merangin menyampaikan kemedia ini, Jum’at (2/2/2024) diruanga kerjanya mewakili Kabag Organisasi yang sedang menjalankan ibadah umroh.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk Surat Keputusan Bupati terkait TPP saat ini masih dalam proses penyelesaian akhir bersama bagian Hukum Setda Merangin dan selanjutnya apabila sudah selesai akan segera diserahkan ke BPKAD Merangin untuk proses pembayaran.

Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2024, media ini juga minta tanggapan ke bagian Berbendaharaan BPKAD Merangin mendapat penjelasan untuk TPP akan dibayarkan sebanyak 11 bulan dan untuk proses pencairan masih menunggu SK Bupati diserahkan ke BPKAD.

“Untuk proses pembayaran TPP ASN Merangin 2024 masih menunggu SK Bupati diserahkan ke BPKAD. Adapun dana sudah tersedia di kas daerah,”jelas Darhimah Kabid Berbendaharaan BPKAD.

Adapun terkait SK Bupati yang masih dalam proses di bagian Organisasi dan Hukum Setda Merangin dibenarkan oleh Kabag Hukum Setda Merangin, Alex Sander Mandala saat dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk SK Bupati masih ada revisi dan sedang dalam proses penyelesaian.

“Mudah- mudahan SK Bupati terkait TPP ASN Merangin Tahun 2024 segera selesai proses revisinya yang sedang kita kerjakan bersama bagian Organisasi sehingga segera bisa diserahkan ke BPKAD,”jelasnya. (tugas).

Tags: Kabupaten MeranginPNSProvinsi JambiTPP ASN
Previous Post

Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Jumat di Masjid Nurul Huda Desa Karya Maju Pengabuan

Next Post

Sidak Puskesmas Pamenang, Pj Bupati Merangin Temukan Ketersediaan Sejumlah Jenis Obat Kosong 

Next Post
Sidak Puskesmas Pamenang, Pj Bupati Merangin Temukan Ketersediaan Sejumlah Jenis Obat Kosong 

Sidak Puskesmas Pamenang, Pj Bupati Merangin Temukan Ketersediaan Sejumlah Jenis Obat Kosong 

Discussion about this post

Terbaru

  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
  • Bupati Fadhil Arief Buka Musrenbang RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2025-2029
  • Polsek Mestong Tolak Laporan Pengaduan Atas Kejadian Penganiayaan Sopir Batu Bara
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.