Merangin – Tahapan masa kampanye Pemilu 2024 dari tanggal 28 Nopember 2023 sampai 10 Februari 2024 bagi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta DPD sudah berakhir.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu dari tanggal 11 sampai 13 Pebruari 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 bertempat di halaman Kantor Bupati Merangin lama, Minggu pagi (11/2/2024).
Apel siaga dipimpin Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri di hadiri anggota Bawaslu Ibnu Jaril, Nuris Bailan Noverminda, Nur Anisah dan Zamharil serta diikuti anggota Panwaslu dari 24 Kecamatan dan pengawas desa serta kelurahan di Kabupaten Merangin berjumlah 450.
Selain itu hadir juga Pj. Bupati Merangin H Mukti, diwakili Assisten III, Isnaini beserta unsur Forkopimda, TNI, Polri, Kepala Kesbangpol, Ketua KPU Merangin, Pimpinan dan wakil partai politik peserta pemilu serta tamu undangan.
Ketua Bawaslu, Himun Zuhri menyampaikan terimakasih ke semua yang hadir dalam Apel Siaga. Ia menyampaikan bahwa tahapan kampanye sudah berakhir dan masuk ke tahapan selanjutnya yaitu masa tenang, dilanjutkan penertiban alat kampanye dan peraga pemilu baik berupa Baner, Spanduk, Stiker, Bendera, Baliho dan alat peraga lainya yang masih terpampang.
“Tahapan Kampanye sudah berakhir dan sejak tanggal 11 sampai dengan 13 Pebruari 2024 masuk masa tenang. Hari pencoblosan 14 Pebruari,”ujar Himun Zuhri menyampaikan keterangan ke media, Minggu (14/2/2024) seusai pimpin apel siaga
Lebih lanjut, Himun Zuhri mempertegas sesuai peraturan peserta pemilu dan partai politik untuk menjalankan aturan yang berlaku serta tidak ada alasan ada aktivitas pemilu dalam metode apapun dan alat peraga kampanye yang dipasang ditempat umum harus di lepas.
“Bawaslu Merangin akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tersebar di wilayah Kabupaten Merangin dengan melibatkan stakeholder dan jajaran pengawas pemilu disemua tingkatan. Kepada peserta pemilu agar menertibkan peraga kampanye dan atribut partai secara mandiri,”tegas Himun Zuhri.
Adapun alat peraga, bahan kampanye dan atribut partai yang boleh dipasang yaitu di Kantor Partai Politik. Terkait akun media sosial yang terdaftar di Bawaslu, pihaknya sudah mengirim surat ke pihak peserta pemilu agar menonaktifkan akun tersebut dan tidak melaksanakan kegiatan di masa tenang..
“Apabila masih ada kegiatan di masa tenang dipastikan itu dugaan melanggar. Sesuai dengan aturan kampanye diluar jadwal dikenakan sangsi pasal 492 dan bisa ditindak pidana,”jelas Himun. (tugas).
Discussion about this post