Merangin – Konsorsium PERMAMPU bersama 8 LSM Perempuan anggota PERMAMPU (Flower Aceh-Aceh, PESADA-Sumatera Utara, PPSW Riau-Riau, LP2M Sumatera Barat, APM-Jambi, CP WCC Bengkulu, WCC Palembang-Sumatera Selatan dan
Perkumpulan DAMAR-Lampung) telah mengkonsolidasikan kekuatan perempuan akar rumput melalui konvensi internal PERMAMPU dengan melakukan dialog politik bersama Perempuan Calon Legislatif dan Calon DPD RI 2024.
Konvensi ini dilakukan secara hibrid pada 10 Februari 2024, sekaligus sebagai penutup rangkaian Pendidikan Politik Perempuan Akar Rumput yang telah dilakukan di 26 Kabupaten di 8 Provinsi dampingan PERMAMPU menjelang PEMILU 14 Februari 2024.
Konvensi internal PERMAMPU ini dihadiri sebanyak 333 perempuan, diantaranya 223 perwakilan forum komunitas perempuan akar rumput (FKPAR) se Sumatera, 31 perempuan calon legislative yang didukung, 68 personil lembaga dan 11 perempuan dari jaringan, media, maupun tim sukses.
“Forum ini sesuai dengan missi PERMAMPU untuk penguatan kepemimpinan perempuan akar rumput agar dapat menyuarakan dan mempengaruhi kebijakan yang inklusif, khususnya untuk issue pemenuhan Hak Kesehatan & Reproduksi Perempuan/HKSR Perempuan. PERMAMPU meyakini pentingnya memastikan jumlah dan kualitas perempuan masuk dalam pengambilan keputusan meningkat,”ujar Dina Lumbantobing Koordinator Konsorsium PERMAMPU dalam keterangan pers ke media.
Seluruh Caleg dampingan PERMAMPU dan Perempuan potensial yang didukung diharapkan menjadi aliansi politik Forum Perempuan Akar Rumput/FKPAR Sumatera yang merupakan organisasi payung 17.036 perempuan yang tersebar di 78 desa, 26 kabupaten/kota di 8 provinsi
Untuk itu PERMAMPU memberikan dukungan kepada 96 perempuan calon legislative peserta pemilu 2024 yang terdiri dari 53 calon DPRD Kabupaten, 26 calon DPRD Provinsi, 10 calon DPR RI, 7 calon DPD RI yang ada di Pulau Sumatera. Sebanyak 51 perempuan calon legislative telah melakukan penandatanganan kontrak politik termasuk 18 calon perempuan dampingan lembaga anggota konsorsium PERMAMPU.
Perjuangan kuota 30% yang telah diakomodir dalam perundang-undangan harus dikawal dan dipastikan terlaksana, demikian pula agenda politik Perempuan untuk Keadilan dan Kesetaraan Gender, khususnya penegakan HKSR Perempuan yang inklusif dan kepemimpinan Perempuan Akar Rumput sebagaimana tercantum dalam tujuan 5.3. SDGs.
Hal ini akan menjadi arena perjuangan bersama PERMAMPU, FKPAR dan para calon legislatif yang didukung untuk memastikan :
1. Rencana Aksi Daerah (RAD) yang telah disusun agar terfasilitasi secara berkelanjutan dalam RPJMD.
2. Sosialisasi UU No 16 tahun 2019 mulai di desa, keluarga, Masyarakat Adat, Gereja mengenai batasan usia perkawinan
3. Memperketat pengeluaran surat pengantar permohonan dispensasi kawin oleh kepala desa/wali nagari
4. Kurikulum pendidikan KSR di sekolah dan kurikurulum HKSR di Dinas Pendidikan untuk pencegahan perkawinan ≤19. (tugas).
Discussion about this post